Bawaslu Parimo Perpanjang Perekrutan Panwaslu Kecamatan

oleh -
Ketua Bawaslu Parimo, Muclis Aswad. (FOTO:mediaalkhairaat.id/MAWAN)

PARIMO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperpanjangan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan.

Tercatat ada enam kecamatan belum memenuhi syarat yang diatur dalam perekrutan, yakni dua kali masa kebutuhan dan keterwakilan 30 persen perempuan.

Ketua Bawaslu Parimo, Muclis Aswad, mengatakan, terkait dengan hasil pemasukan berkas calon Panwaslu Kecamatan dari tanggal 21 hingga 27 September sebanyak 300 pelamar.

“Makanya kami memperpanjang waktu, melihat data yang masuk meskipun proses verifikasi belum selesai,” ungkapnya saat ditemui Rabu (28/09).

Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memenuhi syarat sebagaimana yang diatur. Saat ini terdapat, lima kecamatan masih belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, dan satu kecamatan pemenuhan dua kali masa kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum terpenuhi.

BACA JUGA :  Dies Natalies ke-38 Unsimar Dimeriahkan dengan Sangganipa Dero Kreasi dan Fun Run

“Perpanjangan waktu dimulai pada tanggal 2 hingga 8 Oktober,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk pendaftaran kali ini mengalami peningkatan sebanyak 300 lebih pelamar, dibandingkan dari tahapan sebelumnya. Untuk pendaftar terbanyak di Kecamatan Mepanga 30 orang dan Parigi 29 orang.

Dirinya mengaku, untuk pemilu kali ini animo masyarakat mendaftar di Panwaslu cukup tinggi, dua Kecamatan cukup menonjol kecamatan lainnya pendaftarnya berada di angka 18 orang.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Bahas Kebijakan ITAS Tenaga Asing

“Saat ini kami melakukan verifikasi berkas akan dilihat, mungkin ada nama yang terganjal oleh berkas yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Reporter: MAWAN