Bawaslu Parimo Layangkan Imbauan Terkait Pengadaan Logistik Paslon

oleh -
Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal. (FOTO:mediaalkhairaat.id/MAWAN)

PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melayangkan surat imbauan kepada KPU setempat terkait pengadaan logistik bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, mengatakan, sehubungan dengan terbitnya keputusan KPU Parimo nomor 1512 tahun 2024 tentang penetapan paslon, serta dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan serentak di Kabupaten ini.

“Pada keputusan sebelumnya ada empat paslon, kemudian keluarnya putusan PTTUN maka jumlah paslon menjadi lima paslon,” ungkapnya saat ditemui Rabu (06/11)

Ia menjelaskan, dalam imbauan tersebut KPU diharapkan memperlakukan kesamaan atas hal dan kewajiban terhadap setiap paslon pada tahapan kampanye, termasuk segera menyusun jadwal kampanye, dan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Hadirkan Partai Hanura dan PPK Palasa dalam Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

Kemudian memberlakukan kesamaan dan kewajiban terhadap paslon yang ditetapkan berdasarkan SK KPU Parimo Nomor 1512 tahun 2014 terhadap tindak lanjut putusan PTTUN makasar nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS pada tahapan laporan dan kampanye.

“Imbauan tersebut sudah kita layangkan pada 30 Oktober ke KPU,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga berharap memberlakukan kesamaan atas hal terhadap setiap paslon pada tahapan pengadaan logistik, memberikan kesamaan atas hal dan kewajiban pada tahapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilihan serentak di Parimo.

Bahkan Bawaslu, memastikan kesiapan dan ketersediaan kelengkapan logistik pada proses pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara di wilayah Parimo, sesuai dengan waktu atau tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Pengumuman Hasil CAT Panwaslu Kecamatan Mengalami Perubahan Waktu

“Dalam melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin