PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), lakukan pengawasan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan kepala daerah 2024.
“Saat ini kami telah mengingstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan DPS di 278 Kelurahan dan Desa” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, saat dihubungi Selasa (20/08).
Ia mengatakan, dalam instrukasi yang tertuang dalam surat nomor 165/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 terdapat enam poin yang termuat dalam isi surat diantaranya, Panwaslu Kecamatan di Parimo, melakukan tindakan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pengumuman masukan/tanggapan DPS.
Kemudian, melakukan fokus pengawasan terhadap poin-poin kursial potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih.Selain itu, pencermatan terhadap DPS yang ditetapkan untuk mengidentifikasi.
“Dalam pencermatan itu Panwaslu Kecamatan memastikan, pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat, pebaikan data pemilih, pemilih tidak berdomisili berdasarkan alamat KTP, KK, biodata penduduk dan IKD, pemilih terdapat lebih dari satu kali dan pemilih yang terdaftar tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelasnya.
Kata dia, apabila dalam pencermatan tersebut ditemukan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, maka dilakukan saran perbaikan kepada PPK terkait hasil pencermatan dan masukan/tanggapan terhadap DPS yang diterima oleh pengawas dari masyarakat.
Ia menambahkan, selain Panwaslu Kecamatan ada pula Pengawas Kelurah Desa (PKD), secara berjenjang akan melakukan pengawasan, dimana mereka memastikan bahwa DPS yang diumumkan oleh PPS dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Kami akan melakukan evaluasi hasil pengawasan sahabat-sahabt Panwaslu Kecamatan terhadap DPS yang telah diumumkan,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin