PARIMO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong ( Parimo), Sulawesi Tengah, selain fokus mengawasi pelanggaran pidana, berkomitmen juga mengawasi netralitas Pemerintah Desa pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil gubernur.
“Kami akan serius terhadap semua hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran baik yang dilakukan ASN dan pemdes, baik laporan atau temuan,” ungkap koordinator Hukum, Humas data dan Informasi, Bambang, ditemui, Senin (14/09).
Ia mengatakan, sebelum deklarasi dilaksanakan Bawaslu, telah melayangkan imbauan kepada seluruh partai politik, untuk tidak melibatkan kepala desa, ASN dan pihak lain yang dilarang untuk terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
Larang lainya juga, yakni kampanye di media sosial yang melarang pihak terkait itu, untuk mendukung Paslon yang bertarung, bahkan sampai memposting, me-like dan mengomentari.
“Sangat jelas di surat dalam edaran Menpan-RB dan KASN soal netralitas,” jelasnya.
Ia mengaku, secara kwantitas Bawaslu secara berjenjang kebawah kalah dari sisi jumlah dibandingkan dengan tim kampanye.
Ia berharap, adanya keterlibatan dari masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal ketika menemukan pelanggaran aktif melaporkan kepada pihaknya yang terjadi hampir di 23 Kecamatan.
“Bawaslu Tidak bisa kerja sendiri perlu adanya peran serta dari semua pihak untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran,” tutupnya.
Reporter: Mawan
Editor: Nanang