PARIMO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengembalikan sisa anggaran hibah pelaksanaan Pilkada 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 sebesar Rp371.900.787 kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Bawaslu sebelumnya menerima anggaran hibah Pilkada dari Pemda sebesar Rp18,4 miliar dengan sisa (silva) sekitar Rp2,1 miliar. Pada pelaksanaan PSU 2025, Bawaslu kembali mendapatkan tambahan dana hibah daerah sebesar Rp4,1 miliar, sehingga total keseluruhan hibah yang dikelola mencapai Rp22,5 miliar.

Penyerahan sisa hibah tersebut dilakukan dalam sebuah acara yang dihadiri Bupati Parimo Erwin Burase, Ketua dan anggota Bawaslu Parimo, Ketua DPRD beserta anggota legislatif Komisi IV, Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili sekretaris dan kasi, serta Kepala Dinas BPKAD.

Bupati Parimo, Erwin Burase, memberikan apresiasi atas kinerja Bawaslu yang dinilai mampu mengelola anggaran dengan baik.

“Kami berterima kasih kepada Bawaslu yang telah mengelola dan melaporkan anggaran hibah secara efektif dan efisien, sehingga masih terdapat sisa yang dikembalikan,” ujarnya, Kamis (28/8).

Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa pengembalian sisa anggaran merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diteken pada November 2023.

“Pertanggungjawaban bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab kami kepada masyarakat melalui informasi yang terbuka,” ujarnya.

Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh Bupati dan Ketua serta anggota Bawaslu Parimo, disaksikan Ketua DPRD, Kepala Sekretariat Bawaslu, serta sejumlah pejabat terkait.