Bawaslu Parimo Harap Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Parimo

oleh -
Foto bersama kegiatan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, dalam rangka pengawasan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, Selasa (24/11). (FOTO: IST)

PARIMO- Tahapan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur tahun 2020, yang sudah memasuki distribusi logistik, masa tenang serta pemungutan suara. Dalam masa ini, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengharapkan keterlibatan masyarakat turut serta mengawasi pelaksanaan.

Kordinator Devisi Sengketa Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal menyampaikan itu di kegiatan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, dalam rangka pengawasan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, Selasa (24/11).

Ia mengatakan, meskipun Bawaslu sebagai lembaga independen negara memiliki tugas pokok dalam pengawasan pemilihan umum (Pemilu) dibantu TNI/Polri dari segi pengamanan, namun keikutsertaan pemangku kepentingan dan masyarakat dinilai perlu, agar proses pengawasan pelanggaran lebih masif dan maksimal.

BACA JUGA :  PSDKU Untad Touna Sudah Telorkan 198 Alumni

Dia mengatakan lagi, tahapan kampanye hingga pemungutan suara memiliki potensi kerawanan pelanggaran yang cukup besar. Baik itu pelanggaran administrasi bahkan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

“Pengawasan tahapan-tahapan pilkada di hadapi ke depan diupayakan menekan potensi kerawanan agar tidak menimbulkan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, tugas dan fungsi pengawasan pemilihan, Bawaslu membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat demi menegakkan keadilan Pemilu.

Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahkan dituntut selalu bersikap netral.

Instruksi tersebut, wajib dipedomani bagi seluruh aparatur dalam setiap mengambil tindakan menjalankan tugas sebagai perangkat negara.

BACA JUGA :  10 Ribu Abna Parimo akan Meriahkan Jalan Santai Milad Alkhairaat Ke 94

“Bila ada ASN terlibat politik praktis atau turut serta mengampanyekan kandidat tertentu, masyarakat silahkan melaporkan kepada Bawaslu. Namun laporan itu harus disertai bukti,” tutupnya. (MAWAN)