PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, menghadirkan pemohon dari partai Hanura dan termohon yakni PPK Palasa.
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, dalam sidang tersebut, Sumitro menyampaikan beberapa hal yang diduga sebagai tindakan pidana Pemilu, baik pengelembungan maupun penyusutan suara. Dilaporkan Jum’at (15/03).
Ia mejelaskan, dari hasil rekapan yang tertuang dalam C1 salinan terdapat selisi suara yang dibagikan kepada saksi TPS dari PPK Palasa, dengan hasil rekapan C1 salinan internal Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
“Dari data pengguna gak pilih dengan jumlah pemilih terdapat selisi perbedaan sangat jauh dari surat suara sah,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat TPS di Kecamatan Palasa menggunakan hampir seratus persen surat suara, serta tambahan dua persen.
“Dari 18 TPS terdapat penggelembungan dan penyusutan suara partai,” terangnya.
Ketua PPK Palasa, Salim Badjeber memberikan jawaban berbagai dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada pihaknya, untuk minta waktu kepada Majelis Sidang.
“Ada laporan tambahan yang belum siap kami jawab. Kami meminta waktu pada sidang berikutnya,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 20 Maret 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor sekaligus pembuktian.
Sedangkan agenda mendengarkan laporkan termohon dan jawaban termohon, yakni PPK Tomini akan dijadwalkan pada Senin, 18 Maret 2024.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin