Bawaslu Parimo Buka Perekrutan PKD

oleh -
Kordiv SDMOD Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal. (FOTO : media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Kelurahan dan Desa atau PKD, berdasarkan surat keputusan Bawaslu RI nomor 5 tahun 2023.

Perekrutan tersebut dimulai sejak tanggal 14 hingga 19 Januari 2023, diseluruh Pengawas Pemilihan umum Kecamatan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, mengatakan,

tahapan ini dimulai dengan sosialisasi pada 2 Januari, saat ini telah memasuki hari ketiga masa pendaftaran dan penerimaan berkas.

“Mengenai pembentukan PKD, semua tugas dan kewajiban serta kewenangan melekat pada Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan atau Panwascam di 23 kecamatan,” ungkapnya saat ditemui Senin (16/01).

Ia menjelaskan, dalam pembentukan PKD setelah menerima berkas yang dikembalikan calon peserta, hal pertama yang dilakukan yakni menyeleksi verifikasi administrasi, kemudian di umumkan pada 28 Januari mendatang.

Lanjut dia, setelah masa pendaftaran berakhir berkas calon anggota PKD dianggap belum lengkap, maka pihaknya memberikan perpanjangan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan.

“Tadi itu seleksi pertama soal administrasi. Kemudian, yang kedua adalah seleksi wawancara. Jadi tidak ada ujian tes tulis dalam pembentukan PKD,” jelasnya.

Untuk memenuhi kebutuhan pengawas Kelurahan dan Desa, dalam satu desa belum memenuhi dua kali masa kebutuhan dan atau keterwakilan perempuan belum terpenuhi maka akan dilakukan masa perpanjangan.

“Jadi itu merupakan satu kendala. Karena kita tidak bisa memprediksi antusias atau animo masyarakat untuk mendaftar calon anggota PKD,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan supervisi dan monitoring pada tahapan perbaikan ini sebelum masuk pada masa perpanjangan. Untuk menginventarisir berapa jumlah desa dan kecamatan di Parigi Moutong melakukan perpanjangan dimasa pendaftaran tersebut.

“Ada tiga aspek yang menjadi perhatian kita dalam hal kebutuhan itu, pertama dua kali kebutuhan. Kedua kalau pendaftar keduanya laki laki tidak ada perempuan, maka desa tersebut dilakukan perpanjangan khusus perempuan,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin