PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo) saat ini belum menerima laporan permohonan sengketa oleh Bakal Pasangan Calon Amrullah- Ibrahim Hafid.
“Sampai dengan hari ini pukul 16.00 Wita belum ada permohonan yang diajukan oleh Bapaslon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah pengumuman hasil penelitian administrasi oleh KPU,” ungkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, saat ditemui Kamis (19/09).
Ia menjelaskan, Bawaslu Parimo hari ini masih membuka penerimaan laporan permohonan sengketa hingga batas waktu pukul 23.59 WIB, sebab dalam ketentuan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, terkait dengan tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan bahwa penerimaan permohonan selama tiga hari kerja sejak dikeluarkan keputusan atau berita acara oleh KPU Kabupaten.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak Bapaslon belum memasukan, maka Bawaslu tidak dapat melakukan penelitian dan meregister permohonan yang dimasukkan.
“Kami menunggu sampai jam pukul 23.59 malam ini, kalau belum juga dimasuk, maka permohonan sengketa tidak bisa diterima lagi, karena batas waktu yang diberikan telah selesai,” jelasnya.
Ia menuturkan, LO Amrullah-Ibrahim telah melakukan konsultasi ke Bawaslu dua kali, sekaitan dengan upaya permohonan sengketa.
“Kami menunggu mereka dari hari Rabu untuk melengkapi dan memasukan permohonan sengketa,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin