PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan melantik enam pengawas kecamatan, yang menjadi Penganti Antar Waktu (PAW).
Enam Kecamatan itu, Mepanga, Kasimbar, Parigi Tengah, Parigi, Parigi Selatan dan Kecamatan Torue, yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan Panwascsm.
Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, mengatakan sebelum menetapkan keenam orang Panwascam, pihak terlebih dahulu akan menggelar rapat pleno pimpinan berdasarkan hasil tracking dan wawancara yang digelar beberapa waktu lalu.
“Rencananya hari ini kita akan pleno, dan bagi Panwascsm PAW terpilih akan diberikan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan bebas narkoba, sebelum dilantik nantinya,” ungkapnya saat ditemui, Senin (11/09).
Untuk pelaksanaan pelantikan kata dia, direncanakan pada tanggal 13 September, setelah hasil pleno. Namun, jika terjadi pergeseran atau beririsan dengan kegiatan lainnya, maka akan ada perubahan waktu pelantikan.
Dalam artian pelantikan tersebut terintegrasi dengan kesiapan administrasi tidak boleh melewati tanggal 15 bertempat di Kantor Bawaslu Parimo.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pelantikan PAW secepatnya, karena terjadinya kekosongan jabatan anggota panwascam, berdasarkan UU Pemilu dan Perbawaslu yang mengatur tentang mengangkat, menetapkan dan memberhentikan dan serta berdasarkan pada juknis terkait tatacara PAW.
“Yang melatarbelakangi dilakukan PAW, empat orang anggota Panwascam terangkat sebgai P3K, satu kecamatan anggotanya terangkat sebagai anggota Bawaslu dan satu kecamatan lainnya menjadi Fasilitator di BNPB,” jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi di tingkat Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) , dibeberapa kecamatan melakukan PAW. Panwascam memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur terkait proses tersebut.
“Ada sebanyak 13 PKD dibeberapa kecamatan, saat ini sudah dilakukan proses pelantikan bagi PAW,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin