PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu telah mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan yang bisa terjadi pada tahap pencalonan wali kota dan wakil wali kota Palu pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.

Identifikasi tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran di masa pencalonan tersebut, termasuk saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus mendatang hingga penetapan calon di tanggal 22 September nanti.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, mengatakan, ada beberapa potensi kerawanan yang telah dipetakan di masa pencalonan tersebut.

Kata dia, kerawanan yang biasa terjadi adalah adanya dokumen palsu dari pasangan calon, kemudian tidak adanya pimpinan partai politik atau gabungan partai politik, dalam hal ini ketua dan sekretaris yang mendampingi bakal calon saat mendaftar ke KPU.

“Kalau misalnya tidak didampingi, maka ada aturannya. Misalnya jika diwakili oleh pengurus pusat atau provinsi maka harus ada surat yang dicantumkan,” jelas Agussalim, di ruang kerjanya, Selasa (20/08).

Demikian halnya saat penelitian administrasi, pihaknya juga akan ikut meneliti administrasi syarat calon, apakah yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang, termasuk terlibat dalam pidana, begitupun syarat kesehatan pasangan calon.

“Itu semua yang fokus pengawasan kami, sampai dengan penetapan calon di tanggal 22 September nanti, pengundian nomor urut, juga di tahap kampanye,” ujarnya.

Agus menambahkan, guna mencegah potensi tersebut, maka dari sisi penyelenggara, pihaknya akan memastikan KPU agar mengumumkan masa pendaftaran calon, kemudian membuka pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh aturan perundang-undangan, yaitu selama 3 hari.

“Kemudian terkait dengan syarat calon dan pencalonan, yaitu ke luar, dalam hal ini partai politik atau gabungan partai politik. Kami juga sudah melakukan imbauan agar mereka memenuhi syarat calon dan pencalonan,” katanya.

Ia juga menyoroti kerawanan lain yang dilakukan partai politik saat mendaftarkan pasangan calon yang diusung. Biasanya, kata dia, partai politik atau gabungan partai politik tersebut mendaftarkan pasangan calon di menit-menit terakhir sebelum masa pendaftaran ditutup, sementara dokumen pendaftarannya belum lengkap.

“Sehingga kami membangun komunikasi dengan KPU agar melakukan advice kepada teman-teman partai politik atau gabungan partai politik dengan terlebih dahulu mengomunikasikan terkait dengan syarat calon dan pencalonannya supaya nantinya pada saat pendaftaran itu tidak terjadi masalah,” tambahnya.

Pada intinya, kata dia, Bawaslu tidak menginginkan ada hal-hal yang merugikan bakal pasangan calon, sehingga semua tahapan harus tersosialisasikan dengan baik.

Terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan dan akan menuju ke tahap DPSHP, pihaknya juga telah memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait dengan adanya selisih angka.

“Semisal data yang TMS dalam hal ini meninggal dunia, kami juga masukkan ke KPU sebagai saran perbaikan. Kemudian pemilih yang masuk angka 8 (tidak sesuai dengan TPS) diharap akan menjadi perhatian KPU,” katanya.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada jajaran Panwascam untuk melakukan penelitian nama-nama dalam DPS yang telah diumumkan oleh KPU, apakah sudah sesuai dengan pemutakhiran atau coklit yang dilakukan oleh pantarlih beberapa waktu lalu.

“Syukurnya teman-teman KPU Kota Palu juga langsung menindaklanjuti saran-saran perbaikan yang yang diberikan oleh Bawaslu Kota Palu,” tutupnya. (RIFAY)