PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu akan mengantisipasi adanya jual beli Formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih, sebelum hari H pencoblosan, 17 April 2019 mendatang.
“Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 3, bahwa C6 itu dibagikan lima hari sebelum pemungutan suara, berarti pada tanggal 12 April harus dibagi,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta, Jumat (05/04).
Ivan mengatakan, jika Formulir C6 itu tidak sampai ke tangan pemilih, misalkan telah meninggal dunia atau tidak berada di tempat saat petugas mengantar, maka sehari sebelum pencoblosan harus dikembalikan ke KPPS untuk dimasukan dalam berita acara.
Berdasarkan Pemilu sebelumnya, ditemukan adanya jual beli formulir C6 oleh caleg.
“Makanya harus dilakukan update berapa jumlah keseluruhan Formulir C6 yang sudah terbagi dan yang belum, kemudian disesuaikan dengan jumlah keseluruhannya. Bagi pemilih yang sudah terdata dalam DPT namun tidak mendapatkan formulir C6 itu, maka boleh mengambilnya langsung ke KPPS,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat dua jenis metode money politics, yakni prabayar dan pascabayar.
“Politik uang prabayar terjadi sebelum pemilih menuju TPS. Di metode ini kerap terjadi transaksi jual beli formulir C6,” ujarnya.
Sementara politik uang pascabayar, lanjut dia, biasanya dilakukan dengan modus merekam proses pencoblosan di bilik suara untuk menjadi bukti pembayaran setelah pencoblosan.
Ivan juga mengatakan, jika nantinya ada pemilih yang tidak memegang formulir C6 sampai hari H pencoblosan, maka mereka tetap dapat memilih dengan membawa e-KTP.
“Dan nantinya akan dimasukan kedalam C7 DPT bukan C7 DPK,” katanya. (FALDI)