PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melibatkan sejumlah elemen untuk terlibat secara partisipatif dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu 2024.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggandeng sejumlah elemen masyarakat, seperti organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulteng.
Pelibatan FKUB tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan MoU pengawasan partisipatif antara Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dengan Ketua FKUB Sulteng, Prof Dr Zainal Abidin.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, usai penandatanganan MoU, di salah satu hotel, di Kota Palu, Selasa (16/01), mengatakan, menjelang puncak pelaksanaan Pemilu yang sekitar 29 hari ini bukanlah waktu yang lama.
Untuk itu, kata dia, pihaknya harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam memaksimalkan pengawasan, di antaranya dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat.
“Kami menggandeng FKUB, salah satunya untuk meminimalisir terjadinya politisasi SARA. Kita juga mengajak mereka untuk bersama melawan berita hoax dan ujaran kebencian,” ujar Nasrun.
Ia berharap, semua pihak bisa bersama-sama mewujudkan Pemilu jauh lebih baik, baik dari sisi pelaksanaannya dan integritas penyelenggaranya.
“Kami mohon bantuannya semoga Pemilu kali ini bisa berjalan damai tanpa pelanggaran. Sekarang ini kami juga sementara melakukan rekrutmen pengawas di TPS. Kami juga mohon partisipasinya,” imbuh Nasrun.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, dalam materinya mengatakan, partisipasi masyarakat secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya di Pasal 448
Kata dia, di pasal 448 tersebut disebutkan bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu
“Bentuk partisipasi masyarakat ini dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu,” katanya.
Selanjutnya, kata Dewi, partisipasi masyarakat juga bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, tertib, dan lancar.
Sementara itu, lanjut dia, partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dapat dilakukan dengan pemantauan/mengawasi tahapan pemilu/pemilihan, melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan menyampaikan laporan/informasi awal apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Di kesempatan yang sama, Ketua FKUB Sulteng, Prof Dr Zainal Abidin, mengajak semua pihak untuk terlibat secara aktif menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 14 Februari mendatang.
Dalam Islam, kata dia, memilih pemimpin adalah kewajiban. Ia juga menegaskan bahwa politik dan agama tidak bisa dipisahkan.
“Untuk itu, politik juga harus dijalankan dengan etika agama. Tidak boleh menjatuhkan lawan politik dan tidak memaksakan pilihan kepada orang lain,” ujarnya.
Terkait MoU dengan Bawaslu, kata dia, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan turun bersosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah.
“Kami akan turun menyampaikan bagaimana moderasi beragama, bagaimana seharusnya hidup dalam keberagaman dan mengajak kepada semua tokoh agama untuk sama-sama terlibat aktif dalam mengawasi jalannya pemilu,” katanya. (RIFAY)