Bawaslu Kota Palu Petakan TPS Rawan

oleh -
Anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, saat menjadi narasumber sosialisasi peningkatan partisipasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Kota Palu, Ahad (17/11). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu tengah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada serentak Tahun 2024 ini.

Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, hasil pemetaan potensi TPS rawan tersebut akan dipublis dalam beberapa waktu ke depan.

Ferdiansyah mengungkapkan sejumlah indikator yang dilihat oleh Bawaslu dalam pemetaan potensi TPS rawan tersebut.

Indikator yang dimaksud, antara lain dari sisi keamanan. Bawaslu, kata dia, akan melihat apakah TPS yang dimaksud memiliki riwayat pernah terjadi kekerasan dan memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.

“Indikator selanjutnya adalah kampanye, yaitu terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, dan terdapat praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS,” ungkap Ferdiansyah, saat menjadi narasumber sosialisasi peningkatan partisipasi dalam pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Kota Palu, Ahad (17/11).

BACA JUGA :  Ahmad Ali Ajak Pendukung Jauhi Politik Fitnah dalam Pilkada Sulteng

Indikator lainnya, lanjut dia, dari sisi netralitas. Bawaslu akan melihat apakah ada petugas KPPS yang berkampanye untuk peserta pemilu. Kemudian apakah ada ASN, TNI/Polri, perangkat desa atau kepala desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Terkait logistik juga menjadi salah satu indikator penilaian pemetaan potensi TPS rawan. Bawaslu akan melihat di TPS tersebut apakah memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara yang mengalami kerusakan pada saat pemilu atau pemilihan, apakah memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilihan.

“Apakah memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu atau pemilihan, dan apakah memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1),” jelasnya.

BACA JUGA :  Kisah Penambang Bertaruh Nyawa di Lubang Tikus PETI

Bawaslu juga akan melihat indikator terkait lokasi TPS apakah sulit dijangkau dari sisi geografis, cuaca, dan keamanan, kemudian TPS di wilayah rawan bencana, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

“Atau TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), dan TPS berada di dekat posko atau rumah peserta pemilu atau tim kampanye, serta TPS di lokasi khusus.

Terakhir adalah jaringan internet dan listrik. Bawaslu juga akan memetakan apakah di wilayah tertentu terdapat kendala jaringan internet dan terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS. (RIFAY)