SIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi telah mengeluarkan satu rekomendasi terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Menurut Komisioner Bawaslu Sigi, Agus Salim Irade, rekomendasi itu merupakan tindaklanjut hasil temuan Bawaslu terhadap lima ASN yang diduga terlibat langsung dalam politik praktis menjelang Pilkada serentak di daerah itu.

“Bawaslu Sigi telah melayangkan satu surat rekomendasi ke Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK), atas salah satu PNS di lingkup Pemkab Sigi inisial SYP. Selanjutnya kita akan melakukan pengawasan atas rekomendasi tersebut,” terang Agus, Selasa (07/01).

Menurutnya, dikeluarkannya rekomendasi itu berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan. Bukti yang dimaksud adalah pendaftaran oleh yang bersangkutan sebagai bakal calon dan belum membuat surat izin pengunduran sebagai PNS.

Selain itu, kata Agus, ada sejumlah nama lain yang telah diproses, yakni AL yang juga mendaftar sebagai bakal calon di salah satu parpol, TL salah satu ASN dari Kanwil Kementrian Agama Sulteng, SQ salah satu ASN di Dinas Pendidikan Sigi serta MT.

“Jadi kita masih melengkapi berkas yang lainnya. Bila nantinya telah lengkap. maka kita akan mengeluarkan rekomendasi lagi. Jadi bagi ASN jangan terlibat langsung dalam politik praktis karena akan membahayakan karir sendiri,” tegasnya. (HADY)