Bawaslu Jamin Keamanan Dokumen dan Informasi Hukum dalam Sistem JDIH

oleh -
Kabag Hukum, Humas, Data & Informasi Bawaslu Sulteng, Rahmat Latjinala. (FOTO: sulteng.bawaslu.go.id)

PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjamin keamanan (security system) dokumen dan informasi hukum dalam sistem JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) untuk menghadapi XSS Attacks, CSRF Attacks, serta SQL Injections.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Humas, Data dan Informasi, Bawaslu Sulteng, Rahmat Latjinala, saat Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, di salah satu hotel, di Kota Palu, Selasa (08/11), dihadiri peserta dari kalangan mahasiswa dan media massa.

Selain jaminan keamanan sistem, ia juga menyampaikan beberapa keunggulan JDIH Bawaslu, antara lain infrastruktur sistem produk hukum untuk anggota JDIH Bawaslu seluruh Indonesia, hanya memiliki satu web master (front-end) untuk seluruh anggota JDIH Bawaslu.

“Sistem validasi yang terverifikasi berjenjang di seluruh anggota JDIH Bawaslu, statistik produk hukum yang terukur dan jelas. Fitur pencarian produk hukum dan dokumentasi hukum juga mudah dan cepat bisa diakses melalui Google Search,” tuturnya.

Menurutnya, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum dan informasi hukum yang terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

“JDIH ini memiliki misi menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Bawaslu,” katanya.

Selain itu, kata dia, juga menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Ia menguraikan jenis dokumen dan informasi hukum yang dapat diakses di JDIH. Kata dia, dalam JDIH terdapat Peraturan Bawaslu, putusan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, perjanjian kerja sama, SOP, dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di Bawaslu.

Di Tahun 2015, kata dia, produk hukum yang dikelola tanpa melaui sebuah sistem digital. Selanjutnya di tahun 2016-2017, produk hukum dikelola melalui sistem digital, namun tanpa integrasi dengan portal JDIH Nasional.

“Di 2018, JDIH baru menjadi anggota JDIH Nasional. Kemudian tahun 2019 perancangan sistem JDIH terintegrasi dengan portal JDIH Nasional dan di tahun 2020 baru terintegrasi dengan portal JDIHN (http://jdihn.go.id/),” urainya.

Tanggal 20 April 2022 lalu, Bawaslu juga telah menyediakan layanan Aplikasi JDIH Bawaslu berbasis mobile guna menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah sebagai bentuk pelayanan kepada publik.

“Bawaslu sendiri meraih penghargaan terbaik kedua JDIH Awards 2022 dari Kemenkum-HAM RI pada tanggal 16 Oktober 2022,” pungkasnya. RIFAY