Bawaslu Ingatkan Sanksi Bagi Kades Terlibat Politik Praktis

oleh -
Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Jamrin, saat menjadi pemateri pengawasan partisipatif kepada kades di Kabupaten Tolitoli, Sabtu (04/03). (FOTO: HUMAS BAWASLU SULTENG)

TOLITOLI – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jamrin, menjadi pemateri sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada kepala desa (kades), di Kebupaten Tolitoli, Sabtu (04/03).

“Kepala desa bersama perangkatnya merupakan ujung tombak dari pembangunan yang ada di masyarakat baik sosial, budaya maupun politik, sehingga perannya dalam membantu tugas-tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sangat dibutuhkan dalam upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang bersih,” ujar Jamrin.

Untuk itu, Jamrin mengajak kades untuk turut serta dalam membantu tugas-tugas Bawaslu.

“Kami tidak bisa berjalan sendiri, makanya keterlibatan kepala desa sangat penting dalam membantu tugas-tugas Bawaslu, paling tidak membantu dalam menyosialisasikan kepada masyarakatnya untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik politik uang, politisasi sara dan ujaran kebencian serta larangan-larangan lainnya,” katanya.

BACA JUGA :  Anwar-Reny Diyakini Mampu Memimpin Sulteng

Jamrin juga mengingatkan adanya larangan berpolitik praktis bagi kades.

Jamrin mengatakan, dalam pencalonannya, kades tidak boleh menggunakan basis partai politik, kades juga tidak boleh berpihak pada kelompok dan golongan tertentu atau harus bersikap netral.

“Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta/terlibat dalam proses kampanye pemilu/pilkada. Terakhir kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” urai Jamrin.

Ia menegaskan adanya sanksi yang akan diberikan kepada kades maupun perangkat desa yang melanggar ketentuan,, di antaranya sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian, hingga sanksi pidana berupa penjara. */RIFAY