PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang. Tahapan masa tenang dimulai sejak tanggal 11 sampai tanggal 13 Februari 2024.
“Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu dilarang melakukan kegiatan atau aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, Ahad (11/02).
Ia meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk taat pada ketentuan dan segera menurunkan atau menertibkan secara mandiri semua Alat Peraga Kampanye (APK) atau bahan kampanye yang masih terpasang, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Kami juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang masih memasang citra diri peserta di kendaraannya agar segera melepas, baik itu poster, stiker atau bentuk apapun yang mencitrakan diri sebagai peserta Pemilu,” tambahnya.
Kata dia, kendaraan yang masih terbranding atau terpasang citra diri, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum agar dirumahkan untuk tidak boleh beroperasi di masa tenang.
Ia kembali mengingatkan kepada peserta Pemilu terkait sanksi bagi yang melakukan pelanggaran di masa tenang,
Kata dia, jika hal tersebut masih terjadi, maka dianggap sebagai kegiatan kampanye di luar jadwal dan sanksinya adalah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). *