PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau kepada partai politik (parpol) untuk mengirimkan saksi-saksinya agar diberikan pelatihan.

“Saksi parpol harus dilatih oleh Bawaslu agar bisa melakukan tugasnya dengan baik saat pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, di salah satu hotel, di Kota Palu, Rabu (14/12).

Jamrin mengatakan, pihaknya sendiri sudah menyampaikan kepada parpol agar mengirimkan saksi-saksinya. Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada satupun parpol yang melakukan hal itu.

“Padahal sudah diminta sebelumnya. Jadi kami mengimbau agar parpol bisa segera mengirimkan saksi-saksinya untuk dilatih oleh Bawaslu,” katanya.

Jamrin mengatakan, pelatihan saksi parpol penting dilakukan agar mereka dapat memahami tugasnya, utamanya untuk ikut mengawasi tahap penghitungan suara pada pemilu nanti.

“Karena perhitungan suara itu sangat berpotensi terjadi pelanggaran. Bisa saja karena ada kesalahan saat memindahkan jumlah perolehan suara dari C1 Plano ke C1 yang berhologram,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu juga menyampaikan ruang lingkup pengawasan Bawaslu Provinsi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022.

Ia mengatakan, ruang lingkup pengawasan tersebut meliputi pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.

“Selanjutnya pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi, penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi, pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya,” tuturnya.

Ruang lingkup tersebut meliputi tahapan lain, sampai dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemilu lanjutan, pemilu susulan, hingga penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi.

Ia juga mengatakan, sesuai dengan Perbawaslu tersebut, Bawaslu Provinsi juga berwenang mencegah terjadinya praktik politik uang.

“Praktik politik uang ini biasanya marak terjadi di masa tenang atau tiga hari sebelum pemungutan suara. Masa tenang ini tidak masuk dalam 11 tahapan yang ada,” tuturnya.

Kewenangan selanjutnya, kata Jamrin, yaitu mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Netralitas ini diawasi baik sebelum, sementara dan sesudah pemilihan. Pengalaman kami pada Pilkada dan Pemilu sebelumnya, banyak sekali ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas,” tuturnya.

Menurutnya, terdapat kurang lebih 16 hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN maupun TNI/Polri selama masa pemilu.

“16 jenis tersebut seperti ikut kegiatan kampanye, berfoto dengan kandidat lalu mengunakan simbol atau berkomentar di media sosial yang berkaitan dengan kandidat tertentu,” tuturnya.

Menurutnya, pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan melalui pengawasan secara langsung dengan memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilu dan melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran, dan sebagainya,” katanya.

Di akhir materinya, Jamrin berharap agar semua elemen masyarakat dapat turut serta terlibat dalam mewujudkan Pemilu yang adil dan damai.

”Jadi harapannya ke depan bahwa kita semua yang hadir dalam ruangan ini dapat menggunakan hak dan kewajiban untuk memilih dan dipilih, terlibat dalam pengawasan pemilu serta melakukan kepada pengawas pemilu atau pemantau pemilu,” tutup Jamrin.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri peserta dari kalangan mahasiswa dan jurnalis di Palu. (RIFAY)