DONGGALA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah terus meningkatkan pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng di wilayah kerjanya.

Menurut Ketua Bawaslu Donggala, Minhar, S.T, pihaknya sendiri telah menangani dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendeklarasikan diri menjadi bakal calon gubernur/wakil gubernur dengan memasang alat peraga berupa spanduk maupun baliho di wilayah Kabupaten Donggala. Kasus tersebut telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dalam perhelatan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu Donggala tentunya terus melakukan beberapa upaya sosialisasi, di antaranya berupa imbauan kepada seluruh OPD di lingkup Kabupaten Donggala, camat sampai pada kepala desa/lurah untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme,” jelas Minhar kepada media ini, Jumat (28/08).

Menurutnya, meskipun di wilayah Donggala hanya mengawasi penyelenggaraan Pilgub, namun pihaknya tetap berupaya meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan siapapun.

Minhar berharap agar semua pihak, terutama ASN agar menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, selama tahapan pemilihan kepala daerah berlangsung.

Selain itu, kata Minhar, pihak Bawaslu Kabupaten Donggala juga memberikan surat imbauan kepada seluruh Ketua DPC atau DPD partai politik yang ada di wilayah Kabupaten Donggala  agar tidak melibatkan ASN, termasuk tidak melibatkan kepala desa/lurah dan perangkatnya dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik yang mengarah keberpihakan atau konflik kepentingan.

“Sebetulnya apa yang menjadi larangan atau keberpihakan bagi ASN itu sudah jelas sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kalau kemudian ada yang melanggar tentu pihak Bawaslu melakukan tindakan sesuai aturan pula,”  jelas Minhar.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay