Bawaslu Awasi Verfak Dilaksnakan KPU

oleh -
Komisioner Bawaslu Sigi Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sigi Dewi Tisnawaty

SIGI – Kordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabuapten Sigi Dewi Tisnawaty mengatakan, tahapan verifikasi faktual (Verfak) keanggotan partai politik (Parpol), akan mendapat pengawasan dari pihak Bawaslu.

“Pengawasan akan selalu melekat dalam setiap pelaksanaan yang dilakukan oleh KPU, salah satunya verval keanggotaan Parol yang saat ini sementara berjalan,” kata Dewi, Senin (17/10).

Bawaslu akan mengawasi proses verifikasi faktual yang dimulai sejak 15 Oktober itu, meliputi kepengurusan dan kantor, kemudian verifikasi keanggotaan yang didaftarkan dan memenuhi syarat untuk pendaftaran Parpol.

“Sampai hari ini Vervak yang dilakukan berjalan sesuai dengan proses,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Empat Paslon di Pilkada Touna

Diketahui, Verfak keanggotaan Parpol yang dilaksnakan sejak tanggal 15 Oktober, akan berakhir sampai 4 Nopember mendatang.

Reporter: HADY
Editor: NANANG