Bawaslu akan Tindak Tegas Kades yang Tidak Netral di Pilkada

oleh -
Komisioner Bawaslu Kabupaten Touna saat memberikan sosilisasi kepada para kepala desa se-Kecamatan Ampana Tete. (FOTO: HUMAS BAWASLU)

TOUNA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, akan menindak tegas kepala desa (kades) yang ditemukan melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada serentak yang dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal, Bawaslu Kabupaten Touna, Suandi Tamrin Bilatullah, saat kegiatan Sosilisasi Pengawasan Partisipatif bagi Kepala Desa se-Kecamatan Ampana Tete, di Desa Sabu, Kamis (27/08).

“Jadi kami akan tegaskan sesuai dengan perintah undang-undang. Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran netralitas kepala desa,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan pelanggaran tentu saja diawali dengan upaya-upaya pencegahan terlebih dahulu.

“Ini alasanya mengapa Bawaslu melakukan kegiatan sosialisasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Akademisi Untad: Mestinya Ambang Batas Pilkada 0 Persen

Suandi menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf j, kepala desa tidak boleh ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati yang menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, dan kepala desa, lurah atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Abas, mengingatkan kepala desa agar dapat menjaga netralitasnya. Jika dilanggar, kata dia, maka bisa mengarah pada tindak pidana pelanggaran pemilihan.

BACA JUGA :  Mengatasi Jerat Pinjol ala OJK

“Makanya kegiatan ini kita buat agar mencegah terjadinya pelanggaran agar terhindar juga dari pelanggaran pidana pemilihan,” tutupnya.

Reporter : Safa’ad
Editor : Rifay