SIGI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi bersama Pemda Sigi dan Forum Jurnalis Kabupaten Sigi, menandatangani nota kesepahaman dalam pengawasan Pemilu tahun 2024 mendatang. Penandatangan ini digelar pada kegiatan Bawaslu Sigi di salah satu tempat pancingan Desa Kotapulu Kecamatan Dolo, Kamis (7/7).

Ketua Bawaslu Sigi Steny Mariny Pettalolo di kesempatan itu menyatakan, kerja kerja Bawaslu tentunya tidak akan berjalan baik, bila keterlibatan semua pihak secara bersama melakukan pengawasan dalam Pemilu.

“Olehnya Bawaslu Sigi melakukan MoU kesepahaman dengan Pemda Sigi dan juga Jurnalis Sigi, dengan tujuan secara bersama dalam pengawasan pada Pemilu mendatang,” kata Steny.

Penandatangan ini adalah rangkaian dari sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu. Kegiatan ini menghadirkan tenaga ahli dari Bawaslu RI Abdullah Iskandar sebagai narasumber, dan Bawaslu Sigi Jumain serta Datmiati, dalam sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu.

Dalam diskusi yang memfokuskan netralitas ASN dan Kepala Desa itu, Abdullah Iskandar mengatakan, semua pihak harus menerjemahkan UU yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemilu. Sehingga ASN maupun Kades yang juga memiliki hak pilih, tidak menjadi momok di masyarakat. ASN dan Kades dapat hadir dalam Pemilu, sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat.

“Namun dalam hal ini, netralitas ASN dan Kades tetap harus terjaga, sehingga tidak terjerat hukum,” ujarnya.

Iskandar mengilustrasikan, ada ASN maupun Kades menggunakan payung salah satu partai, yang tentunya dalam hal ini dapat dilihat, apakah menggunakan payung itu dalam kondisi apa? “Bila saat itu kondisinya lagi hujan”, tentu tidak menjadi masalah.

“Dalam berpolitik ini jangan untuk ditakuti. Mari kita melaksanakan demokrasi yang beradab,” kata Iskandar.

Acara tersebut selain di hadiri komisioner Bawaslu Sigi, juga dari Pihak KPU Sigi, sejumlah pimpinan OPD Sigi, para camat dan kepala desa.

w