Bawang, Ubi dan Cengkeh asal Sulteng ini Akan Dicatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual

oleh -

JAKARTA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) sudah mengupayakan catatkan 3 hasil alam di Sulteng menjadi inventarisasi Indikasi Geografis (IG) Hak Kekayaan Intelektual, Rabu, (13/12).

Tiga hasil Alam yang dimaksud adalah Bawang Lambeka Lembah dari Kota Palu, Ubi Tomundo dari Banggai dan Cengkeh dari Toli-Toli.

Inventarisasi itu dilakukan pada saat berkoordinasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta. Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Riny selaku pelaksana pada Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, ia disambut oleh Subkoordinator Pemeriksaan IG Gunawan di Ruangan Kerjanya.

Riny menyebutkan bahwa kunjungannya tersebut merupakan upaya pendampingan permohonan indikasi geografis pada hasil alam di wilayah Sulteng, yaitu Bawang Lambeka Lembah dari Kota Palu, Ubi Tomundo dari Banggai dan Cengkeh dari Toli-Toli.

BACA JUGA :  Enam Produk Unggulan Sulteng Segera Dilindungi Sebagai Indikasi Geografis

“Ini adalah upaya kita agar tiga hasil alam kita miliki dapat tercatatkan sebagai IG kekayaan intelektual. Saat ini masih pada proses kelengkapan deskripsi indikasi geografis,” kata Riny.

Gunawan pun menyampaikan bahwa progres pendaftaran ketiga potensi IG tersebut berjalan baik. Namun, ada beberapa hal masih memerlukan penyempurnaan kelengkapan, sebagai syarat pencatatan kekayaan intelektual IG.

“Sejauh ini berjalan baik, namun masih ada mesti dibenahi oleh dinas terkait. Salah satunya Logo pada Bawang Lambeka Lembah Palu dinilai tidak bisa dimiliki hanya dengan satu wilayah,” terang Gunawan.

Lebih lanjut, ia pun kembali mendorong agar koordinasi antara seluruh dinas terkait pada Pemerintah Daerah dan Masyarakat Indikasi Geografis (MPIG) dapat berjalan intens, ia pun mengapresiasi atas gerak cepat dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menyambut 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

BACA JUGA :  KPU Sigi Nyatakan Empat Paslon Sigi Sehat Jasmani dan Rohani

“Pastinya kita terus bersinergi bersama, antara Pemerintah Daerah maupun MPIG mesti intens untuk terus mendorong pencatatan IG tersebut. Kami harap agar hal ini terus ditingkatkan, mengingat 2024 juga adalah tahunnya IG, mari kita kembangkan daerah-daerah kita,” pungkasnya.

Diketahui IG sendiri merupakan sebuah tanda menunjukkan daerah asal suatu barang memiliki karakter khas karena faktor lingkungan geografisnya (alam, manusia, maupun keduanya). Indikasi Geografis dapat berupa hasil alam atau kerajinan.

“Nanti kita tinjau dan mengadakan pertemuan kembali bersama para pihak terkait, semoga saja dapat segera teralisasi,” tutup Riny.(**/IKRAM)