PALU – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palu, Asharrini Mastura, mengikuti kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis bawang goreng Palu secara daring, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (22/07).
Asharrini menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, sehingga dokumen deskripsi indikasi geografis Bawang Goreng Palu dapat tersusun dan diselesaikan dengan baik.
“Capaian ini adalah hasil sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, dewan pakar, maupun OPD terkait di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, maupun Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Asharrini.
Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mematenkan kekayaan sumber daya alam daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing di tengah tuntutan pasar serta persaingan global.
Bawang Goreng Palu terbuat dari bawang merah varietas lokal Lembah Palu yang digoreng dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus.
Produk ini dikenal dengan warna keemasan, struktur padat, aroma khas, rasa gurih, serta daya tahan penyimpanan yang lebih baik setelah digoreng.
Keunggulan Bawang Goreng Palu terletak pada bahan baku bawang merah yang hanya dapat tumbuh optimal di Lembah Palu.
Dibandingkan dengan bawang merah dari daerah lain yang diolah dengan cara serupa, Bawang Goreng Palu tetap memiliki cita rasa dan kualitas yang lebih unggul.
Inilah yang menjadi dasar pengajuan sertifikasi indikasi geografis untuk mendapatkan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Semoga dengan sertifikasi indikasi geografis ini, Bawang Goreng Palu dapat berkembang lebih baik, kualitas dan mutunya tetap terjaga, serta memberikan manfaat nyata, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan para petani dan pelaku usaha di Kota Palu dan Kabupaten Donggala,” harapnya. ***