PALU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus pria berinisial ZK, warga Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti 0,51 gram shabu yang dikemas dalam plastik bening.
Menurut keteranganKasat Narkoba AKP Janni Sagala, pria berusia 20 tahun tersebut ditangkap petugas saat mendapat informasi bahwa ZK telah di perjalanan dan melintasi Desa Tulo, Kabupaten Sigi, Dengan memperoleh barang bukti jenis Shabu yang telah dibeli dari orang yang tidak dikenal di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk kembali di jual di Desa Sibalaya Utara, pada Selasa (31/10 )kemarin sekitar pukul 23:00 wita
Kasat Narkoba AKP Janni Sagala mengatakan, dari penangkapan itu ditemukan satu paket berisi kristal putih yang di duga sabu seberat 0,51 gram. Petugas juga mengamankan 2 unit Handphone merk Oppo A5S warnah merah dan Handphone Price warnah hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega DN.3067.BT dan uang tunai senilai Rp.20.000.
Dari Pengakuan terduga pelaku bahwa barang haram tersebut dibeli oleh terduga pelaku untuk dikonsumsi dan kembali dipasarkan.
“Dari pengakuan ZK barang haram itu dibeli di kelurahan Kayumalue kota Palu dengan harga Rp 200.000, untuk dikonsumsi dan dipasarkan kembali,” imbuhnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan melanggar UU no. 35 THN 2009 tentang Narkotika.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG