PALU- Seorang pria asal Aceh inisial MF ditangkap sebab membawa barang haram sabu 3,2 kilogram, dalam kopernya dalam bagasi pesawat terbang saat mendarat di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu Selasa (5/8).

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi disampaikan oleh Polda Riau yang lebih dulu menangkap rekannya insial A.

Polda Riau hanya menyampaikan ciri-ciri pelaku. Adapun modus digunakan pelaku, barang dibawa dari Riau dengan menggunakan pesawat lain transit di beberapa kota yaitu Jakarta, Surabaya, Makassar dan Palu.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan bekerja sama dengan Polda Riau,” kata Deny saat konferensi pers di Media Center, Mapolresta Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Kamis (7/8).

Deny mengatakan, narkoba tersebut disimpan dalam koper, diselip pada tumpukan-tumpukan baju paling bawah koper, di tengah-tengah lipatan celana jeans.

“Jadi satu celana jeans itu ada dua paket dan ada satu paket. Tiap paket dibungkus dengan kertas warna hitam,” katanya.

Deny mengatakan, setibanya di Palu, pelaku yang masing bujang tersebut akan dijemput oleh orang belum dikenalnya, karena baru pertama kali datang ke Palu. Sesuai hasil pemeriksaan KTP pelaku MF berdomisili di Aceh. Pelaku diiming-imingi uang Rp40 juta bila berhasil membawa sabu.

“Kita masih melakukan pemeriksaan untuk pengungkapan jaringan bersama-sama dengan Polda Riau. Apakah ini jaringan internasional selama ini beroperasi di wilayah Aceh, Riau dan ke daerah-daerah lain termasuk salah satunya di Palu,” ujar Deny.

Deny menambahkan, atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.