POSO – Seorang pemuda berinisial AS (22) warga Kelurahan Tegalrejo Kabupaten Poso dibekuk Satresnarkoba Polres Poso saat membawa barang terlarang, narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,25 gram bruto.

Tersangka AS berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya di Desa Membuke, Kecamatan Poso Kota Utara saat hendak melintas dari arah Kota Palu menuju Kota Poso.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan mengungkapkan, penangkapan AS berawal dari laporan warga yang resah atas dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindak lanjuti laporan warga, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka AS,” ujar Kasat di dampingi Kasi Humas AKP Rianto Hilan saat menggelar pres rilis di Aula Andi Sappa Sudirman Polres Poso, Selasa (13/1).

Dari hasil pengembangan, tersangka AS mengakui bahwa sabu-sabu dan seluruh barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

“Barang haram itu dia dapatkan dari salah seorang yang tidak dikenalnya, di Kayumalue, Kota Palu,” ungkap Kasat Kadriawan.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini menjadi penanganan perdana IPTU Kadriawan sejak menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Poso. Capaian tersebut dinilai sebagai awal yang kuat dalam mengawali kinerja Satresnarkoba Polres Poso di tahun 2026.