PALU – Supervisor BFI Palu Christian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah membawa kabur uang nasabah, salah satunya milik nasabah atas nama Ardi Yulius Ang Jaya, warga Jalan Tupai Kelurahan Palu Selatan, sebesar 23.580.000.
Head Collection BFI Palu, Abdi Wirawan Putra mengatakan, supervisor BFI Finance Palu tersebut sudah dilaporkan ke kantor kepolisian setelah adanya enam orang korban yang datang ke BFI mengaku sudah membayar angsuran lewat SPV Christian.
Menurut Abdi Wirawan, total uang nasabah yang dibawa lari oleh Christian mencapai 50 juta lebih Dari jumlah itu, yang terbanyak angsurannya adalah milik nasabah Adri Yulius Ang Jaya sebesar Rp23.580.000.
“Saat ini proses sementara berjalan Christian sudah di laporkan ke polisi, untuk tindakan selanjutnya pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan BFI untuk penanganannya selanjutnya. Karena masih ada pimpinan kami sementara pimpinan kami di BFI masih ada yang lebih di atas itulah yang memutuskan masalah ini,” ujar Abdi Wirawan kepada media ini, Senin (14/7).
Sementara di tempat terpisah Adri Yulius Ang Jaya mengatakan, pihaknya sudah resmi melaporkan BFI Finance Palu ke OJK Sulteng, setelah itu mereka mengirimkan surat tertulis kepada pimpinan BFI guna meminta pertanggungjawaban atas karyawan BFI yang telah membawa kabur uang angsurannya untuk tiga kali angsuran (angsuran ke 22,23,24) sebesar 23.580.000.
“Kami berharap pimpinan BFI Finance Palu dapat merespon secepatnya keinginan kami, untuk segera mungkin memberikan surat BPKB mobil kami, karena angsuran kami sudah sejak dua bulan lalu lunas,” tegasnya.