PASANGKAYU – Salah seorang warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan inisial A (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pasangkayu, setelah kedapatan membawa dua jerigen besar Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, saat melintas di perbatasan Sarjo-Donggala, Senin lalu (20/7).
Belakangan diketahui, ternyata pemuda yang tinggal di Jalan Lamaddiasa Dusun Satu, Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan, Donggala, Sulteng itu, juga ternyata seorang mahasiswa. Bersama kendaraanya, pemuda yang sengaja disembunyikan identitas perguruan tinggi tempat ia menimbah ilmu ini, diamankan oleh Personil Polres Pasangkayu, dan Polsek Bambalamotu bertugas di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 (Perbatasan Sulbar-Sulteng).
Dikomfirmasi terpisah, Kapolsek Bambalamotu IPTU Muhammad Nur membenarkan adanya salah seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diamankan saat petugas melaksanakan penyekatan di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Sulbar-Sulteng.
“Karena membawa jiregen besar dan diperiksa ternyata isi kedua jerigen ini adalah Miras maka kita amankan,” kata Kapolsek Bambalamotu.
Dia menyampaikan, dengan ditemukan Miras ini, secara tidak langsung akan menurunkan angka kriminalitas di Pasangkayu. Sebab menurutnya dengan dua jerigen Miras Cap tikus itu, sedikitnya bisa membuat mabuk orang satu Dusun.
“Si pengendara ini, dari arah Utara ke Selatan,” terang Kapolsek memperjelas.
Dari tangan A Petugas mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Vega dengan Nomor Polisi DN 3513 BU, 2 Buah Jerigen yang diperkirakan sebanyak 60 liter Cap Tikus.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bambalamotu,” tandasnya. (egi)