PALU – Dalam beberapa hari terakhir ini, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diketuai Dr. Alimuddin Pa’ada terus menggiatkan pertemuan dengan berbagai pihak di Kota Palu, guna mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang dialami masyarakat.
Dalam pekan ini, komisi IV sudah dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yakni membahas teror buaya Teluk Palu yang sudah memakan korban jiwa dan bertemu dengan penyintas bencana alam yang saat ini masih tinggal di hunian sementara (huntara).
Rabu (11/05) petang, pihak komisi IV mengundang sejumlah pihak di jajaran Pemkot Palu serta menghadirkan sejumlah warga yang saat ini masih tinggal di beberapa titik huntara yang ada di Kota Palu. Pertemuan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, pihak komisi IV meninjau langsung kondisi penghuni huntara di Hutan Kota, Kelurahan Talise.
Salah satu permasalahan utama yang mencuat dari pertemuan tersebut adalah keluhan mengenai belum jelasnya nasib para penyintas bencana alam 28 September 2018 itu untuk mendapatkan hunian tetap (huntap). Selain itu juga mengemuka beberapa keluhan dari warga mengenai kondisi huntara yang sudah rusak karena sudah melebihi batas waktu pemakaian selama dua tahun.
“Sebenarnya hari ini kami mau berangkat ke Jakarta untuk beberapa urusan, tapi karena mengingat pertemuan ini lebih penting, maka saya meminta kepada anggota untuk membatalkan keberangkatan,” kata Alimuddin.
Ia menambahkan, jika pihaknya memilih berangkat ke Jakarta, maka pertemuan tersebut baru bisa dilakukan dua pekan mendatang.
“Karena setelah ini, akan disambung lagi bimtek satu minggu ke depan,” jelasnya.
Terkait masalah dan keluhan yang dialami penyintas, pihaknya sendiri siap menindaklanjuti, di antaranya dengan mengusulkan kembali perpanjangan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanggulangan Bencana yang telah dibubarkan tahun lalu.
“Sebenarnya Pansus ini memang belum boleh dibubarkan karena masalah dari para penyintas ini belum selesai. Hanya karena aturan makanya terpaksa dibubarkan dulu dan salah satu rekomendasi Pansus yang lalu adalah memperpanjang lagi atau membentuk kembali Pansus yang sama,” jelas Politisi Partai Gerindra itu.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga akan menemui Direktur Kebencanaan Dalam Negeri, untuk meminta solusi untuk nasib penyintas, mengingat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya, sudah berakhir masa berlakunya.
“Jadi pemerintah memang tidak lepas tangan, tidak boleh dikatakan waktunya sudah habis. Saya sudah pernah sampaikan ke pihak BNPB, tidak menyampaikan seperti itu karena masyarakat masih menderita,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan kembali menggelar RDP dengan mengundang instansi teknis yang berhubungan dengan pembangunan hunian tetap.
Saat berlangsungnya RDP, ia juga sempat menyinggung rekomendasi pansus sebelumnya agar pemerintah mencabut sistem zonasi di Palu. Sebab, kata dia, di Jepang saja hampir semua masuk zona merah bencana, namun mereka mereka masih tetap melakukan pembangunan.
“Jadi zonasi ini dicabut saja karena ini semua yang menghambat pembangunan. Jadi tinggal konstruksi bangunan saja yang kita perbaiki dan ditingkatkan kualitasnya. Kalau mau mengikut zonasi Palu ini sebenarnya dikosongkan semua, tidak ada yang bisa ditinggali di sini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan BPBD Kota Palu mengakui bahwa konsep huntara ini memang hanya dua tahun, namun yang menjadi permasalahan terkait pembangunan huntap adalah masalah lahan, khususnya di Tondo II.
“Inpres Nomor 10 sudah berakhir dan Gubernur sudah menyurat ke Presiden untuk perpanjangan. Sekarang sudah ada draft, tinggal ditindaklanjuti BNPB. Kami tinggal menunggu itu, untuk segera membuat Pergubnya,” tuturnya.
Anggota Komisi IV, Yahdi Basma, berharap, 2022 ini adalah tahun terakhir para penyintas berlebaran di huntara. Ia berharap agar persoalan yang menyangkut pembangunan huntap juga bisa diselesaikan.
“Kesimpulannya, kita akan fokus merancang konten dari Pergub sebagai tindaklanjut terbitnya perpanjangan Inpres. Sudah cukup tahun 2022 ini rintihan dari penyintas,” tandasnya.
Selain Alimuddin dan Yahdi Basma, RDP di ruang sidang utama itu juga dihadiri dua anggota komisi IV lainnya, yakni Fatimah Hi. Moh Amin Lasawedi dan Hidayat Pakamundi serta anggota DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona. (RIFAY)