POSO- Barisan Abnaul Khairaat (BAT) kabupaten Poso melaporkan Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered ke Polres Poso karena dinilai menghina pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aljufri melalui ucapannya beredar di berbagai platform di media sosial. Laporan ini diwakili oleh Dr. Ibrahim Ismail, Pembina Barisan Abnaul Khairaat Poso.

“Mewakili BAT, kami melaporkan saudara Fuad Plered atas tindakannya melecehkan guru mulia kami sehingga menciderai dan melukai hati kami sebagai Abnaul khairaat di Poso,” ujar Ibrahim, kepada wartawan di Polres Poso, Jumat (28/03).

Ibrahim menyebut pernyataan Fuad telah menghina sosok yang sangat di hormati dan muliakan yakni Guru Tua. Fuad Plered melecehkan Guru Tua dengan mengatakan “penghianat dan monyet”

“Nah ini pernyataan paling menghina. Ini bukan terkait pemberian gelar Pahlawan kepada habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri (SIS Aljufri) bagi kami itu terserah pemerintah. Karena bagi kami Guru Tua ada gelar pahlawan atau tidak, beliau adalah pahlawan di hati dan sanubari Abnaul Khairaat, meskipun pemerintah tidak akan mengakuinya. Beliau tetaplah sebagai sosok yang kami hormati dan muliakan. Tapi apa dilakukan Fuad Plered
ini tidak dapat kami terima” ujar Ibrahim.

Sementara, kuasa hukum BAT, Moh. Hasan Ahmad, S.H, mengatakan pengaduannya telah diterima oleh Polisi dengan nomor STPP / 52 / III / 2025 / Res Poso / Sulteng.

“Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti dan menseriusi pengaduan ini. Meskipun ada permintaan maaf dari Fuad Plered,” kata Acan panggilan akrabnya.

Dalam laporan/pengaduan ini, Fuad Plered diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 45A ayat (2) sebagaimana Telah di ubah dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE mengatur tentang Ujaran Kebencian di media sosial dan sistem elektronik.

REPORTER : **/IKRAM