Basir Lainga Akan Pensiun, Iskandar Nongtji Ditunjuk sebagai Plt Sekab

oleh -
SIGI – Sekretaris Daerah Kabupaten Moh Basir Lainga, akan kini tengah memasuki masa purnabakti, dan telah mengambil cuti. Dengan adanya kekosongan itu, Bupati Sigi menunjuk Iskandar Nongtji sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekab Kabupaten Sigi Rabu (09/02). “Sekab akan menjalani cuti jelang masa jabatannya berakhir,” kata Bupati Sigi Mohamad Irwan. Informasi yang di himpun, Plt Iskandar Nongtji yang juga asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan itu, akan melaksanakan tugasnya sebagai Sekab.
BACA JUGA :  Amrullah-Ibrahim "Tersingkir" Dari Bursa Pilkada Parimo
Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, penunjukan penjabat Sekda harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk penjabat Sekda apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah. Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini karena, a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan, atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.
BACA JUGA :  Eks Napiter Ini Siap Bantu Polisi Cegah Paham Radikal di Poso
Reporter: Hady Editor: Nanang