PALU – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Basir Cyio, menyatakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara dugaan tindak pidana korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad Palu.
Keberatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Bahal, usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Asmah Alimin pada sidang dipimpin hakim ketua majelis, Akbar Isnanto, Sayonara dan Alam Nur, sebagai hakim anggota, serta panitera pengganti, Muhlis, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (04/03).
Dalam dakwaan dibacakan oleh JPU, Asmah Alimin masing-masing dalam berkas terpisah , mendakwa mantan rektor Untad Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar dari total kerugian Rp6,473 miliar lebih, dikurangi telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.
Ia memaparkan, Muhamad Basir Cyio selaku penanggungjawab teknis IPCC Untad dan Taqyuddin Bakri seorang dosen, sebagai koordinator IPCC Untad.
“Dalam pengelolaan anggaran IPCC Untad terjadi penyalahgunaan tidak sesuai peruntukannya atau fiktif, dan dipergunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 junto pasal 18, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan dakwaan hakim ketua majelis Akbar Isnanto lalu menutup sidang dan membuka kembali pada, Rabu (13/3) dengan agenda eksepsi terdakwa.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin