PALU – Polda Sulteng baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) yang telah menangani 13 kasus terkait perdagangan orang.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono mengatakan, dalam 13 kasus tersebut, terdapat 16 korban TPPO, dengan 11 orang dewasa dan 5 anak-anak.
“Jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut mencapai 14 orang. Jenis kasus TPPO yang sedang ditangani oleh Polda Sulteng meliputi kasus terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak dua kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) sebanyak tujuh kasus, dan eksploitasi anak sebanyak empat kasus,” urai Djoko dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat id, Kamis (17/6).
Ia menyebutkan, dalam menindaklanjuti perintah Kapolri terkait penanganan TPPO, Polda Sulteng telah menetapkan Target Operasi (TO) untuk pengungkapan kasus TPPO.
“Ditreskrimum Polda Sulteng ditargetkan menangani lima kasus, Polresta Palu ditargetkan tiga kasus, dan Polres jajaran lainnya masing-masing ditargetkan menangani dua kasus,” tuturnya.
Dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang, Kabidhumas menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan stakeholder terkait.
Dia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan memeriksa kembali, jika ada tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji gaji yang menggiurkan. Jika melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja, penting untuk memeriksa reputasi dan izin operasional perusahaan tersebut.
Kabidhumas juga mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan terus memeriksa anak perempuan mereka, terutama jika mereka belum dewasa atau masih di bawah umur, agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas yang pada akhirnya bisa dieksploitasi secara seksual oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Reporter: IKRAM

