Baru Keluar Penjara, Penjahat Kambuhan ini Tertangkap Lagi

oleh -
Dari kiri Kabag Operasional Polres Palu adalah AKP Alfian Joan Komaling, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah dan Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery saat konferensi pers di Media Center Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (24/5). Foto : Ikram

PALU- Tim Resmob Polresta Palu berhasil menangkap Yandri alias Odi pelaku utama pencurian motor (curanmor) di Kota Palu. Yandri sendiri adalah penjahat kambuhan alias residivis baru saja keluar akhir Desember 2021.

Kapolresta Kota Palu, Kombes Pol. Barliansyah mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan 4 Laporan Polisi dan 8 surat tanda bukti laporan aduan.

“Dengan barang bukti 15 unit kenderaan roda dua terdiri dari 12 kendaraan roda dua. Barang buktinya diambil bekerjasama dengan Polres Banggai, 1 unit wilayah hukum Polres Poso dan 2 unit wilayah hukum Polres Parimo,” kata Barliansyah turut didampingi Kabag Operasional Polres Palu adalah AKP Alfian Joan Komaling dan Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery saat konferensi pers di Media Center Polresta Palu, Selasa (24/5).

Dari 15 unit sepeda motor yang dicuri, 8 di antaranya adalah kendaraan bodong leasing. Motor bodong leasing yaitu, motor dari leasing yang kreditnya macet alias sengaja diputus pembayaran angsurannya, lalu dijual kembali dengan harga yang sangat murah dan tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Ia mengatakan, Yandri dalam melakukan aksinya tidak sendiri, tapi bersama rekannya. Tetapi saat pihaknya melakukan penyelidikan rekan bersangkutan meninggal dunia.

Selain itu kata dia, dari barang bukti yang didapatkan, tertangkap pula seorang penadah inisial P.

“Saat diamankan domisili P berada di Banggai, Kabupaten Luwuk,” ucap Barliansyah.

Terhadap keduanya, dipersangkakan dengan pasal 363 dan pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres juga menyampaikan , bagi masyarakat yang memiliki kenderaan roda dua diamankan sebagai barangbukti, silahkan datang melapor ke Polresta dengan catatan harus menunjukan bukti surat identik.

“Secara fisik milik yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers tadi, sepeda motor yang telah dicuri dikembalikan kepada pemiliknya, seorang mahasiswa bernama I Gede Sweta Swara. Mahasiswa ini kehilangan kendaraan roda duanya saat berada di kostnya seputaran wilayah Tondo, 18 April 2022 lalu.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum pelaku yang mencuri motornya.

“Terima kasih Pak Kapolresta, kurang lebih tiga pekan motor saya ditemukan kembali. Saya bersyukur ternyata motor saya ada perubahan fisik, lebih gaga (bagus, red) lagi,” ucapnya terkekeh.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG