PALU – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahap kedua tahun 2019 dimulai 30 April sampai 10 Mei 2019.
Pelunasan BPIH tahap dua dilaksanakan apabila hingga akhir masa pelunasan tahap kesatu masih terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu. H. Muhammad Isnaeni di ruang kerjanya, Selasa (07/05) siang mengaku, untuk Kota Palu dari kuota 674, sebanyak 119 orang yang tidak melunasi.
Sejak dibuka pelunasan tahap kedua, dari total 119 orang hingga kemarin sudah 50 persen yang melunasi.
Dijelaskannya, ada 4 kategori Calon Haji (Calhaj) yang berhak melakukan pelunasan di tahap kedua nanti. Pertama, Calhaj yang dalam proses melakukan pelunasan pada tahap kesatu mengalami gagal system pada jaringan Siskohat atau Bank. Dua, Calhaj yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 2019 yang sudah berstatus haji. Tiga, Calhaj yang mengajukan permohonan percepatan keberangkatan bagi usia lanjut dan Calhaj yang mengajukan permohonan penggabungan mahram.
“Untuk Kemenag Kota Palu yang gagal akibat kegagalan system baik di sistem yang di bank maupun di kesehatan itu ada sekitar 7 orang saja,”katanya.
Dikesempatan itu Isnaeni berharap, kepada seluruh Calhaj khususnya Calhaj yang masuk dalam daftar pelunasan tahap dua, baik Calhaj dari penggabungan dan cadangan, untuk memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersisa untuk melunasi.
Karena menurutnya, jika sampai waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan, maka tidak akan diikutkan lagi pada pelunasan berikutnya.
Mantan Kepala Subbag Humas Kanwil Kemenag Sulteng itu mengaku, informasi yang diterimanya dari Kemenag pusat, kemungkinan ada pelunasan tahap tiga, atas penambahan kuota yang diberikan pemerintah Saudi ke Indonesia.
“Menurut informasi kemungkinan ada pelunasan tahap tiga, kami masih menunggu Juknisnya dari pusat. Penambahan kuota secara nasional sekitar 10 ribu. Untuk Sulteng 250 orang, itu untuk siapa ? untuk Calhaj lanjut usia beserta pendampingnya 125 orang. Misalnya ada Lansia yang lolos, mereka ada pendamping yang mereka sudah ajukan yang system perekrutannya juga sudah diatur dalam Juknis. Sisanya itu untuk nomor porsi reguler berikutnya,”jelasnya.
Ditambahkannya, jama’ah yang masuk dalam pelunasan tahap tiga itu juga akan mengikuti proses pemberangkatan seperti pada Calhaj yang masuk dalam pelunasan tahap pertama dan kedua. (YAMIN)