PALU – Dari kurang lebih 4000 PAUD yang berada dibawah naungan Balai Pengembangan (BP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Provinsi Sulteng, tercatat baru sekitar 5 persen yang terakreditasi. Sisanya hanya bermodalkan surat izin operasional dari Dinas Pendidikan yang ada di daerah.
“Yang belum terakreditasi itu didominasi dari kabupaten. Saya katakan itu tugas berat bagi kami, bagaimana kami melakukan yang belum terakreditasi kemudian bisa terakreditasi. Karena terakreditasinya lembaga itu merupakan jaminan pemerintah bahwa lembaga tersebut layak diakui bisa mengantar masyarakat untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya,” kata Kepala BP PAUD dan Dikmas Sulteng, Dr. Arman Agung, di Palu, pekan lalu.
Dijelaskannya, jika ada lembaga yang secara administrasi belum diakui, lalu terus melakukan aktifitas, maka itu tidak masalah.
“Kan syarat utamanya mendapatkan izin operasional dari dinas pendidikan karena itu yang utama, dan dengan izin itu jaminan juga dari pemerintah. Cuma secara memenuhi delapan standar mutu itulah akreditasi itu,” jelasnya.
Sehingga kata dia, rapat koordinasi tingkat Provinsi Sulteng yang sedang berjalan telah mengagendakan juga pembahasan masalah tersebut.
Disampaikannya, pernah terjadi beberapa lembaga PAUD dan Dikmas yang bernama Sanggar kegiatan belajar yang ada di kabupaten/kota, terjadi kurangnya sinergitas dengan pemerintah daerah setempat. Atas hal tersebut, dirinya berasumsi bahwa kemungkinan pucuk pimpinan tertinggi yang setiap lima tahun berganti, sampai ada beberapa yang seakan-akan tidak diperhatikan.
Meski demikian, dia merasa hal itu bukan salah dari Pemda, karena sesungguhnya pimpinan lembaga yang harus proaktif memperkenalkan diri pada Pemda.
“Makanya saya sering katakan bahwa ini soal sinergitas, kita harus saling merangkul dengan Pemda, itu persoalannya yang memang kompleks.tetapi bukan karena kompleks urusan kita lantas kita tidak berbuat. Apa yang akan kita lakukan kedepan harus lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng, Irwan Lahace membenarkan hal itu. Kata dia, dalam penyelenggaraan pendidikan formal maupun non formal, tidak bisa karena dibatasi dengan kewenangan, lalu mau jalan sendiri-sendiri.
Dalam hal itu, menurutnya, permasalahan yang spesifik selama ini adalah soal kelembagaan dan ketenagaan. Kalau soal kelembagaan diakuinya harus kerja berat, sementara soal ketenagaan harus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik.
“Kalau soal kelembagaan beliau harus kerja berat. Soal ketenagaan, kalau yang mengelola lembaga ini abal-abal pasti tidak baik, karena saya paham betul jadi itu harus kerja ekstra ini teman-teman di BP PAUD dan Dikmas ini,” tandasnya. (YAMIN)