PALU – Menurut data yang masuk ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Sulawesi Tengah, dari 1.550 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Sulawesi Tengah, baru 107 BUMDes yang berbadan hukum.
Olehnya itu, Pemprov memacu BUMDes untuk melakukan upaya agar berbadan hukum. Hal itu sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa.
Apalagi sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa dituntut memiliki kapasitas untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa, dalam upaya mendorong kemandirian dan memperkuat kewenangannya untuk mendorong kesejahtraan masyarakat, melalui Alokasi Dana Desa ( ADD).
Maka dari itu, Pemprov melalui BPMD menggelar kegiatan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan desa, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan desa.
Program ini dibiayai dari Dana Loan Adreement Institutional Strengthening For Improved Village Delivery Proyek Number 8941-ID.
“Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk meneningkatkan dan menguatkan kapasitas BUMDes, lewat badan Hukum,” ujar Kepala BPMD Moh Nadir kepada para perangkat desa yang hadir pada kegiatan digelar di Hotel Sutan Raja, Selasa (22/11).
Selain itu kegiatan itu dirangkaikan dengan yang dirangkaikan dengan pencanangan dan penetapan lokasi sasaran Smart Village, program percontohan Desa Anti Korupsi, launching aplikasi Satu Data PMD menuju gerak cepat penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan (Gercep Pintar) dan program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa (P3PD).
Menurut Nadir, program Smart Village (Desa Cerdas) untuk fase 2, berlokasi pada 3 kabupaten yaitu Kabupaten Sigi, Parigi Moutong dan Kabupaten Banggai. Berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Smart Village Tahun 2022-2024 untuk Provinsi Sulawesi Tengah 1.000 desa lokasi desa cerdas.
Selanjutnya program percontohan Desa Anti Korupsi, yang merupakan inisiasi dari KPK yang berada di tiga kabupaten, yaitu Parigi Moutong, Donggala, dan Sigi. Selanjutnya Lauching Aplikasi Satu Data “Gercep Pintar”, merupakan akronim dari Gerakan Cepat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Dia menyampaikan pula, pengelolaan ADD mesti dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat, karena pengelolaan ADD merupakan kewenangan sepenuhnya kepala desa melalui Musyawarah Desa.
“Tidak boleh ada setoran-setoran, hati hati buat kepala Desa karena saat ini terindikasi banyak desa0desa yang disinyalir melakukan penyalahgunaan ADD,” wanti Nadir
Selanjutnya Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menyampaikan apresiasi kepada Dinas BPMD atas pelaksanaan kegiatan peningkatan dan penguatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang dirangkaikan dengan pencanangan dan penetapan lokasi sasaran Smart Village.
Gubernur meminta seluruh kepala desa untuk berani mengambil kebijakan yang strategis. Jangan takut sepanjang tidak melakukan kesalahan yang merugikan keuangan desa.
“Jangan ragu-ragu mengambil kebijakan. Tetapi jangan melakukan kesalahan!” ujarnya.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG