PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua kepala OPD di lingkup Pemprov Sulteng yang diduga melanggar netralitas ASN tersebut yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, Bartholomeus Tandigala dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Hasanuddin Atjo.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Sulteng, Rabu (08/01).
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, menegaskan, permintaan keterangan yang menghadirkan dua pejabat Pemprov tersebut berdasarkan temuan oleh tim Bawaslu.
Ia menjelaskan Bawaslu Sulteng memeriksa Hasanuddin Atjo setelah para komisioner mengadakan rapat pleno menindaklanjuti hasil temuan di lapangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng tersebut.
“Jadi itu adalah temuan pengawas pemilu. Sesuai laporan hasil pemeriksaan dan formulir temuan, yang bersangkutan diduga menghadiri undangan dan memaparkan visi misinya di depan anggota maupun pimpinan partai politik untuk maju menjadi kepala daerah,” ujarnya.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Bartholomeus Tandigala. Berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu, Kepala BPBD Sulteng itu memasang baliho yang berisi ungkapan untuk maju sebagai kepala daerah.
“Kemudian digali lagi dan kami menemukan suatu fakta. Jika kemudian terpenuhi pelanggaran formil dan materiil, maka akan ditingkatkan pada proses penanganan pelanggaran,” katanya.
Ia menyatakan, fakta-fakta hasil pemeriksaan belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu rapat pleno pimpinan Bawaslu Sulteng. Dalam rapat pleno, pimpinan Bawaslu akan memutuskan status pelanggaran yang dilakukan keduanya.
“Apakah ditingkatkan statusnya ke proses penindakan atau selesai di proses pencegahan atau pengawasan,” katanya.
Selanjutnya, kata Ruslan, Bawaslu Sulteng akan menyerahkan bukti-bukti dan hasil kajian terhadap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya kepada Komisi ASN untuk selanjutnya Komisi ASN memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan pelanggaran yang mereka perbuat.
Ruslan mengatakan keduanya diduga melanggar Undang-Undang (UU) tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Ditemui usai pemeriksaan, Kepala BPBD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, mengaku tak tahu-menahu soal adanya baliho yang menampilkan wajahnya yang dijadikan klaim sebagai bakal calon kepala maupun wakil kepala daerah.
Sebab, ia menilai sejumlah baliho yang ditampilkan disejumlah wilayah memiliki desain berbeda-beda. Ia pun menyatakan tidak pernah menggunakan media sosial pribadinya untuk mengutarakan niat maju sebagai kepala daerah di wilayah Sulteng.
“Saya sendiri tidak tau. Saya malah ditelpon dari kabupaten-kabupaten ternyata ada beberapa kabupaten yang baliho saya ada di situ, saya sendiri tidak tau apakah itu keluarga ataukah teman-teman yang pasang,” tegas Bartho, sapaan akrabnya.
Ia secara pribadi belum menentukan sikap apakah akan maju dalam Pilkada atau tidak. Jika pun akan maju, ia akan memposisikan diri sebagai calon wakil kepala daerah, karena pada posisi itu, ia menilai belum tentu akan ada yang meminangnya sebagai pendamping.
Sejauh inipun, lanjut Bartho, komunikasi politik yang ditengarai Bawaslu terhadapnya, hanya sekadar komunikasi warung kopi, bukan resmi sebagaimana yang dilakukan politisi lainnya.
“Ini sebenarnya simpatisan, bukan tim. Makanya saya agak sulit melacaknya, kalau tim kan ada koordinasi. Tapi ini kita tidak tahu. keluargakah, teman-temankah,” terangnya.
Terkait dengan pemeriksaannya, ia menilai sangat berdampak positif baginya. Ia tak memungkiri, lama menjadi seorang ASN tak membuatnya tahu seluruh aturan yang mengikat dirinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.
“Yang pasti bahwa kita melanggar aturan ASN. Kami tadi bahas di dalam dan mereka di pihak yang benar dan saya salah. Olehnya saya berterima kasih dengan adanya permintaan keterangan ini sehingga semua jadi jelas. Bukan mereka yang kurang, saya yang bodoh,” tutup Bartho.
Ditempat yang sama, Kepala Bappeda Sulteng, Hasanuddin Atjo, turut diperiksa akibat sejumlah aktivitasnya yang diduga keluar dari batas-batas sebagai ASN bersama sejumlah partai politik seperti PDIP dan Golkar.
Hasanuddin Atjo dihadapan wartawan mengatakan, sebagai seorang warga negara, ia berhak mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol.
“Selama pihak parpol belum melakukan penetapan, kan itu saja nda ada masalah toh, kalau sudah sebagai calon dan tidak mundur, itu baru melanggar,” kilahnya.
Ia pun menepis isu yang tengah beredar bahwa dirinya telah membentuk tim pemenangan. Menurutnya, keberadaan tim pemenangan haruslah berdasarkan Surat Keterangan (SK) darinya, namun hingga kini belum ada. Namun, kata dia, berbeda dengan simpatisan yang boleh bergerak kapan saja meski tak memiliki legalitas.
Selain keduanya, Kamis hari ini Bawaslu juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate yang kedua kalinya, dengan dugaan telah melakukan pelanggaran sejumlah aturan. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.