SIGI – Indonesia membutuhkan basis data yang kuat dengan cakupan seluruh penduduk tanpa meninggalkan seorangpun (leaving no one behind).

Basis data yang terintegrasi dan termutakhirkan dibutuhkan sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran berbasis bukti bagi pusat dan daerah hingga ke desa.

Kebutuhan data untuk mereformasi sistem perlindungan sosial dan percepatan penghapusan kemiskinan esktrem diimplementasikan melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sesuai amanat Presiden RI dalam Pidato Kenegaraan RUU APBN Tahun Anggaran 2023 tanggal 16 Agustus 2022.

Pelaksanaan Regsosek merupakan titik utama dalam perjalanan panjang Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan. Regsosek merupakan salah satu pilar utama reformasi sistem perlindungan sosial menuju lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai goncangan ekonomi, kesehatan, sosial, dan alam.

“Dengan terwujudnya regsosek, mudah-mudahan pengintegrasian program pusat dan daerah dapat diwujudkan, serta kualitas layanan dapat lebih optimal,” kata Perencana Ahli Muda, Kementerian PPN/Bappenas, Riski Raisa Putra, mengawali Talkshow Regsosek di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sigi, Arfandi, mengatakan, berangkat dari terus berubahnya data sosial ekonomi tiap penduduk di Indonesia, maka BPS juga telah melakukan pendataan sejak 15 Oktober – 14 November 2022. Saat ini pencapaian realisasi pendataan Regsosek di Kabupaten Sigi atau Provinsi Sulawesi Tengah masih di bawah 80% dari total penduduk.

“Petugas regsosek dilatih terlebih dahulu sebelum melakukan pendataan lapangan, para petugas terbaik yang ditugaskan,” ujar Arfandi.

Ia menambahkan, regsosek mencakup data kependudukan seperti profil, tingkat kesejahteraan, dan kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, termasuk identifikasi kelompok rentan, Regsosek menjadi bagian Satu Data Indonesia (SDI).

“Melalui integrasi dengan skema SDI, Regsosek akan menjawab keperluan akan data yang akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses, dan bagi pakai data multisektor yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Saat ini Indonesia berada dalam masa pemulihan dari akibat pandemi COVID-19 dan berbagai krisis internasional. Upaya pelaksanaan program perlindungan sosial perlu terus disempurnakan. Ada dua pilar utama perlindungan sosial.

Pertama adalah data yang mutakhir, lengkap, dan mencakup seluruh penduduk. Dengan data yang memadai, program pemerintah menjadi tepat sasaran dan berdaya ungkit maksimal.

Kedua adalah integrasi berbagai program yang masih dilaksanakan terfragmentasi. Terwujudnya Regsosek akan mendukung terbangunnya pilar kedua.

Regsosek yang digunakan bersama lintas kementerian, lembaga, dan daerah, tentunya dengan pola bagi pakai yang baik, akan mendorong integrasi pelaksanaan berbagai intervensi pemerintah.

Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, mengatakan, ke depan regsosek akan dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan.

Pada konteks kebencanaan, kata dia, dengan informasi sosial ekonomi 100% penduduk yang diperoleh dari regsosek, maka perencanaan yang lebih terfokus dan terarah dapat dilakukan untuk mempersiapkan dan menganalisis dampak bencana (alam atau non-alam) pada populasi berisiko.

“Tidak ada rencana penanggulangan bencana yang bisa sukses tanpa menyertakan data kependudukan ke dalam tahap kesiapsiagaan darurat maupun aspek pertolongan, pemulihan, dan rekonstruksi bencana,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada seluruh elemen untuk mendukung pemanfaatan dan pemutakhiran regsosek, partisipasi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk pembangunan Provinsi Sulteng.

Turut hadir sebagai narasumber dalam talkshow tersebut Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sigi yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Nasika. *