PALU, MAL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mempertimbangkan penutupan sementara gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) yang berulang kali menunggak pembayaran pajak restoran.
Langkah tersebut menjadi opsi Bapenda setelah kembali melakukan penyegelan terhadap gerai KFC Juanda, Selasa (3/11/2026), karena belum melunasi kewajiban pajak untuk September dan Oktober 2026.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palu, Sahdin, mengatakan penyegelan awalnya dilakukan terhadap dua gerai, yakni KFC Juanda dan KFC Hasanuddin.
“Iya betul, gerai KFC itu kami segel hari Selasa. Sebenarnya ada dua gerai yang kami segel, tetapi KFC Hasanuddin sudah melakukan pembayaran untuk satu bulan,” ujar Sahdin kepada Media Alkhairaat, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, KFC Hasanuddin telah melunasi tunggakan pajak September sehingga segel dibuka pada hari yang sama. Sementara kewajiban pajak KFC Juanda masih belum diselesaikan.
Adapun untuk pajak Oktober, pengelola KFC Hasanuddin telah menyampaikan laporan dan kesanggupan membayar paling lambat 13 November 2026.
“Apabila sampai tanggal 13 November belum dilunasi, sesuai pernyataan yang telah dibuat, gerai tersebut akan kami segel kembali,” tegasnya.
Sahdin mengatakan, Bapenda tidak ingin terus melakukan penyegelan setiap kali terjadi keterlambatan pembayaran. Jika pelanggaran terus berulang, pihaknya mempertimbangkan tindakan lebih tegas berupa penutupan sementara gerai.
Sementara itu, gerai KFC di Palu Grand Mall (PGM) tidak disegel karena pengelolanya telah melaporkan sekaligus membayar pajak restoran.
Terpisah, Manager Gerai KFC Juanda, Zakaria Arya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pembayaran pajak telah dikonfirmasi kepada pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
