PARIMO – Bapemperda DPRD Parigi Moutong (Parimo) lakukan pembahasan tahapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk disesuai dengan RTRW Pemerintah Provinsi Sulteng berdasar UU nomor 1 tahun 2024.
Ketua Bapembaperda Ni Wayan Leli Pariani, mengatakan, untuk pembahasan revisi RTRW perlu adanya tahapan yang perlu dilalui untuk mendapatkan rekomendasi Kementrian ATR/BPN.
“Untuk mendapatkan rekomendasi itu ada tiga tahapan. Pertama, singkronisasi penataan ruang, dokumen penilaian perwujutan ruang dan yang terakhir peninjauan kembali,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (27/05).
Setelah tiga tahapan itu dibahas, masih ada lagi tiga tahapan yakni peta dasar, KLHS serta materi berapa luas pemetaan ruang dan penjauan kembali.
Kata dia, pihaknya berkeinginan untuk membahas setiap aturan ini secara serempak. Karena Investasi masuk tidak akan ditolak tetapi harus dalam prosedurnya dengan ketentuan yang ada.
“Kita tidak membahas berapa pendapatan yang dihasilkan, akan tetapi yang kita bahas soal regulasinya,” jelasnya.
Namun, ketika masuk dalam pembahasan panitia khusus soal RTRW, pada 16 Mei 2025 keluarlah surat edaran Mentan melarang mengalih fungsi lahan pertanian.
Menurut dia, usai pembahasan ini dan setelah Bupati baru dilantik. Bapemperda akan langsung menghadap Sekda selalu ketua TPAD untuk mengajukan hasil pembahasan untuk mengoverlay antara LP2B dan RTRW dengan mempertimbangkan surat Menteri Pertanian.
Ia menambahkan, pembahasan ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi kementrian, belum masuk dalam tahapan proleda apabila tim bisa bekerja rodi soal ini, dimungkinkan akhir tahun tahapan kedua bisa berakhir.
“Tahun sebelumnya ini sudah diusulkan oleh tim teknis, tetapi di tengah jalan harus dibutuhkan sejumlah dokumen tahapan yang harus dibahas awal terlebih dahulu,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin