DONGGALA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Donggala, Kamis (20/11).

Rombongan yang dipimpin Ketua Bapemperda Bontang, Nursalam ini diterima Ketua Bapemperda Donggala, Azwar, bersama Wakil Ketua Moh Nur.

Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan krusial terkait efektivitas penyusunan dan pelaksanaan regulasi daerah.

Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang terbuka. Kedua pihak mengemukakan dinamika penyusunan perda di masing-masing daerah, terutama terkait regulasi yang telah ditetapkan namun belum dapat dijalankan karena keterbatasan perangkat teknis maupun ketiadaan aturan pelaksana.

Ketua Bapemperda Donggala, Azwar, mengatakan, salah satu perda yang mengalami hambatan adalah tentang penertiban hewan.

Kata dia, meskipun telah ditetapkan beberapa tahun lalu, namun perda tersebut belum dapat diterapkan karena belum tersedianya instrumen pendukung yang memberi kepastian bagi aparat pelaksana.

“Sudah hampir empat tahun perda itu berhenti di tingkat implementasi. Satpol PP tidak dapat menindak karena tidak ada dasar teknis yang memadai. Akibatnya, pelayanan di lapangan ikut terhambat,” ujar Azwar.

Ia menjelaskan, sejumlah kawasan yang semestinya tidak diperbolehkan untuk kegiatan tertentu tetap digunakan karena tidak tersedia aturan operasional yang dapat dijadikan rujukan.

Kondisi itu, menurutnya, memperlihatkan pentingnya keselarasan antara regulasi dan perangkat pelaksana di lapangan.

Selain itu, beberapa rancangan perda di bidang ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, masih menunggu pembahasan DPRD. Sebagian telah melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi.

“Drafnya sudah siap. Tinggal masuk di pembahasan. Sejumlah perda lama juga perlu ditinjau ulang agar selaras dengan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Nursalam menilai penguatan perda trantibum menjadi kebutuhan mendesak di banyak daerah.

Menurutnya, berbagai persoalan di lapangan—mulai dari kegiatan masyarakat tanpa izin, penataan pedagang di badan jalan, hingga penanganan keluhan warga—sering kali terbentur aturan yang tidak lengkap.

“Bukan hanya soal ada perda atau tidak. Pelaksana di lapangan harus terlindungi secara hukum. Jangan sampai mereka enggan bertindak karena tidak ada dasar yang kuat,” ujarnya. ***