PALU – Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulteng, Asrif, menekankan pentingnya fasilitas pembelajaran Bahasa Indonesia bagi warga asing di Sulawesi Tengah. Keberadaan ribuan pekerja asing di wilayah Sulawesi Tengah dapat menjadi bencana baru jika tidak dikelola dengan baik. Untuk menghindari potensi masalah ini, penting bagi warga asing yang bekerja di Sulawesi Tengah untuk mempelajari Bahasa Indonesia. Lebih dari sekadar alat komunikasi, ini juga merupakan perintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Asrif mengungkapkan keyakinannya bahwa TKA seharusnya belajar Bahasa Indonesia sebelum memasuki Indonesia, bukan setelah mereka tiba. Sayangnya, proses ini tidak berjalan dengan baik di provinsi tersebut. Kendala utamanya bukan terletak pada TKA itu sendiri, tetapi pada perusahaan yang gagal menyediakan fasilitas pembelajaran Bahasa Indonesia bagi para TKA.
“Saya yakin TKA pasti ingin belajar Bahasa Indonesia. Mereka akan kembali ke negaranya dengan kemampuan berbahasa negara tujuan, tetapi pihak yang menggunakan TKA belum mematuhi perintah undang-undang yang ada,” ujar Asrif pada kegiatan Pemasyarakatan Program Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing, di Vila Sutan Raja, Kamis (13/7).
Untuk mendukung pembelajaran Bahasa Indonesia bagi warga asing, Sulteng memiliki tiga universitas yang menyediakan pembimbingan Bahasa Indonesia, yaitu Universitas Tadulako, Universitas Muhammadiyah, dan Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu. Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi ini, program pemasyarakatan Bahasa Indonesia bagi penutur asing telah diinisiasi.
Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemangku kepentingan dan masyarakat umum terhadap kebijakan, kegiatan, dan produk ke-BIPA-an (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing) dalam pengembangan program BIPA di Sulteng.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Transmigrasi, Imigrasi, Ombudsman, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), duta bahasa, lembaga bimbingan belajar (Bimbel), serta beberapa perusahaan yang terkait dengan penggunaan TKA di Kota Palu.
Diharapkan melalui upaya kolaboratif ini, pembelajaran Bahasa Indonesia bagi warga asing dapat ditingkatkan. Selain mendekatkan mereka dengan pekerjaan lokal, hal ini juga akan memfasilitasi transfer teknologi yang lebih mudah. Selaras dengan itu, pemenuhan kewajiban hukum dalam penggunaan TKA juga akan tercapai.
Sulteng berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan kerja yang harmonis dan sejalan dengan peraturan yang berlaku. Dengan fasilitas pembelajaran Bahasa Indonesia yang disediakan, diharapkan integrasi antara warga asing dan masyarakat lokal akan semakin kuat, menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Reporter: Irma
Editor: Nanang