PALU – Panitia khusus (pansus) di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta agar DPRD Sulteng menggunakan hak angket. jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tidak melaksanakan hasil laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng terkait APBD Tahun 2023.
Pansus juga meminta kepada pimpinan DPRD Sulteng agar menunda paripurna penetapan APBD-Perubahan Tahun 2024.
Juru bicara pansus, Irianto Malingong, pada rapat paripurna penetapan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (27/08), menguraikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulteng.
Irianto mengatakan, program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di tahun 2023 agar dianggarkan kembali di APBD-P 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD 2024 dan rekomendasi hasil paripurna KUA dan PPAS-P 2024.
“Program kegiatan usulan DPRD yang tidak tepat (salah kamar) pada OPD sebelumnya agar dilakukan pergeseran pada OPD terkait dengan menyesuaikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, kata dia, program usulan DPRD yang tidak terlaksana di tahun 2023, agar dianggarkan kembali. Sedangkan program usulan DPRD pada APBD 2024 murni yang belum terinput atau tidak ada anggarannya, agar diinput dan dianggarkan kembali.
Selanjutnya, kata Irianto, pergeseran kegiatan di OPD agar dapat dilakukan, karena sebagian usulan yang masuk dan diinput oleh Bappeda saat usulan pokir, ternyata tidak sesuai dengan prioritas usulan DPRD.
“Karena penginputan oleh Bappeda hanya dilakukan berdasarkan nomor urut usulan, bukan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmidah A. Djanggola dan dihadiri Sekprov Sulteng, Novalina ini akhirnya diskors dan menunggu agenda selanjutnya. */RIFAY