PALU – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku banyak menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada tahap verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Di tahap perbaikan berkas administrasi ini, KPU mengidentifikasi banyaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang namanya dicatut sepihak sebagai anggota parpol tertentu.
Divisi Tehnis KPU Provinsi Sulteng, Syamsul Y Gafur, mengatakan, P3K tidak boleh menjadi anggota parpol karena mereka termasuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018.
“Kemarin kita cukup banyak menerima tanggapan masyarakat. Ada masyarakat yang merasa dicatut oleh parpol dan KPU yang dianggap memasukkan dalam SIPOL,” uangkap Syamsul saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) tentang Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di salah satu kafe, di Kota Palu, Sabtu (24/09).
Ia mengatakan, langkah yang akan ditempuh KPU atas keberatan tersebut adalah melakukan mediasi dengan parpol. Jika yang bersangkutan keberatan, maka pihaknya akan meminta kepada parpol untuk menghapus namanya dari sistem.
Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu hal paling berat yang dialami parpol pada masa verifikasi administrasi adalah pemenuhan syarat anggota 1 per 1000 dari total jumlah penduduk untuk tingkat kabupaten/kota.
“Ini salah satu syarat yang cukup menentukan bisa ditetapkan atau tidak,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang memasuki tahapan perbaikan syarat administrasi untuk sejumlah parpol. Waktunya akan berlangsung hingga 28 September mendatang.
“Jika di masa ini syarat administrasi tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan parpol yang bersangkutan tidak lolos jadi peserta pemilu,” tegasnya.
Syamsul juga mengungkap sejumlah masalah yang dihadapi KPU dalam verifikasi, di antaranya banyak ditemukan data yang diinput dalam SIPOL namun tidak bisa terbaca dan ada e-KTP juga yang tidak sesuai KTA.
Di tahap ini lanjut dia, pihaknya masih terus membuka tanggapan masyarakat berkaitan status keanggotaannya di parpol. Masyarakat, kata dia, bisa mengakses di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah saat membuka kegiatan, mengatakan, FGD dilaksanakan berkenaan dengan adanya tanggapan masyarakat yang masuk pada tahapan verifikasi administrasi yang dilaksanakan KPU sejauh ini.
“Dalam kesempatan ini, kami tentu berharap ada penguatan-penguatan yang bisa disampaikan. Kami berharap ada banyak masukan atau argumentasi terkait dengan tahapan verifikasi administrasi yang kami lakukan sejauh ini,” ujar Nisbah.
Ia juga membenarkan banyaknya tanggapan masyarakat, terutama terkait dengan masuknya masyarakat yang ada dalam kelembagaan tertentu yang tidak dibolehkan menjadi anggota partai politik.
“Beberapa di antara mereka teridentifikasi terdaftar dalam partai politik tertentu. Ini tentunya perlu ada tindakan klarifikasi yang kami harus lakukan terkait prosedur yang sejauh ini kami tempuh,” jelas Nisbah.
Kegiatan FGD juga menghadirikan narasumber lain yakni dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Dr Aminuddin Kasim. (RIFAY)