Banyak Bansos Beredar di Masa Tenang Pilkada, Tim Paslon 02 Melapor Ke Bawaslu

oleh -
Ketua Tim Pasalon 02 Zainal Muluk Lapangandong, didampingi Sekertaris Tim Pemenangan Pasalon 02 Mustafa Badwi saat menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu. (FOTO : IST)

TOUNA – Tim pemenangan Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 2, Kabupaten Tojo Una-Una, Ir. Rendi Lamjadi dan Drs. Hasan Lasiata, melaporkan dugaan kasus tindak pidana Pemilu yang dilakukan salah satu pasangan calon atas pembagian Bantian sosial (Bansos) saat proses kampanye berlangsung dan disaat masa tenang Pilkada.

Laporan tersebut diantar langsung oleh ketua Tim Pemenangan Pasalon 02 di Kantor Bawaslu, Kabupaten Tojo Una-Una, Ahad (6/12) malam.

“Kedatangan kami di kantor Bawaslu adalah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, yang membagikan bantuan bahan pokok dan bantuan lainya saat masa kampanye berlangsung maupun disaat masa tenang,” Ungkap ketua tim Pemenangan Pasalon 02 Zainal Muluk Lapangandong.

BACA JUGA :  Sulteng Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

Menurut dia, pihaknya telah mengumpulkan bukti di lapangan atas adanya dugaan pidana terhadap penyeluran bansos yang hari ini beredar di tengah-tengah masyarakat.

“Sudah banyak Masyarakat yang menerima Bansos ini, ada bantuan beras, ada bantuan telur, ada minyak, sampai dengan bantuan lainya semunya kita sudah lampirkan dan kita sudah masukan ke Bawaslu sebagai barang bukti” Ujarnya.

Dia juga menyayangkan tindakan salah satu Dinas terkait, dimana mereka membagikan bantuan disaat proses kampanye berlangsung.

BACA JUGA :  Akademisi Untad: Mestinya Ambang Batas Pilkada 0 Persen

“Kami juga menyayangkan ada salah satu Dinas, mereka membagikan bantuan saat masa kampanye masi berlangsung, Bantuan yang di bagikan saat masa kampanye itu mudah di politisasi dan kami menemukan bukti dimana pembagian bansos tersebut diduga didampingi salah satu tim sukses” Tegas Anggota DPRD dari Faraksi PDIP itu.

Dia berharap, dengan adanya laporan ini pihak Bawaslu harus segera memproses, dan memberikan keadilan hukum bagi oknum-oknum yang merusak demokrasi sebab, hal itu jelas diatur dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36 – 72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  BPBD Touna Gelar Rakor, Sikapi Isu Gempa Bumi Megathrust

Pantauan media ini, laporan tersebut diterima langsung oleh salah satu staf di Kantor Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, dan akan menyampaikan laporan tersebut kepada Komisioner Bawaslu. (YAMIN)