PALU – Pihak PT Bank Sulteng menjelaskan perihal penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah pihak.

Sebelumnya beredar dokumen yang memuat rincian alokasi CSR Bank Sulteng sepanjang 2024, termasuk di dalamnya kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng yang tercatat sebesar Rp555 juta lebih pada 4 September 2024, untuk pengadaan videotron sebagai sarana pelayanan publik.

Selain itu, di sektor olahraga, Bank Sulteng menyalurkan CSR kepada klub sepakbola Persipal sebesar Rp4,02 miliar sepanjang tahun 2024, termasuk dana untuk keikutsertaan di Liga 2 musim 2024/2025.

Selain itu adapula penyaluran CSR kepada beberapa pihak di tahun yang sama, seperti untuk UMKM di Kabupaten Sigi dan Kota Palu yang mendapat total CSR sekitar Rp900 juta pada Oktober dan November 2024.

Menurut Direktur Kepatuhan PT Bank Sulteng, Judy Koagow, CSR yang dipublikasi dalam laporan Good Corporate Governance (GCG) adalah CSR yang sudah disetujui oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan dilaksanakan sesuai dengan standar operation prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku di Bank Sulteng.

“Dalam penyaluran CSR ini itu, bank menerapkan laporan tata kelola, termasuk CSR yang ke Persipal, semua sesuai dengan peruntukannya,” jelas Judy, di Kantor Bank Sulteng, Kamis (15/05).

Lanjut dia, SOP Bank Sulteng sendiri juga dijadikan objek pemeriksaan dari OJK, BPK maupun kantor akuntan publik. SOP yang dimaksud sudah menyangkut CSR, apakah penyalurannya memiliki pedoman yang jelas atau tidak.

“Penilaian OJK terhadap laporan GSG kami itu baik, sehingga secara keseluruhan kami simpulkan di sini bahwa itu baik. Walaupun ke depan perlu ada perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Judy juga menjelaskan CSR yang ada di Bank Sulteng. Menurutnya, ada CSR yang disalurkan langsung oleh Bank Sulteng, dan ada pula CSR dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Misalnya provinsi punya berapa miliar. Penggunaannya provinsi yang tunjuk. Pada saat masuk, kami lihat di SOP kami. Contohnya untuk Persipal, kami lihat ada kegiatan olahraga yang di dalamnya tertulis ada tiket gratis yang berarti ada dampak sosialnya. Setelah kami lihat di SOP kami, itu boleh,” ujarnya.

Intinya, kata dia, yang disalurkan ke Persipal adalah CSR, bukan sponsorship. Untuk sponsorship, kata dia, dana bank masih terbatas dan perlu dicermati apakah ada benefitnya dan efek bisnisnya bagi bank.

“Kalau CSR kami di bank sendiri hanya dapat laporan penggunaan CSR. Kalau untuk profitnya tidak ada,” katanya.

Terkait perbandingan dividen yang diterima pemegang saham dengan CSR yang dikeluarkan, kata dia disesuaikan dengan laba bersih yang diperolah.

“Di Tahun 2024 lalu, laba bersih kita Rp242 miliar. Dikali 70%, jadi dividen yang dibagi ke pemegang saham kurang lebih Rp170 miliar. Total CSR yang diputuskan di RUPS sebesar Rp22 miliar dibagi ke kabupaten/kota,” pungkasnya. (RIFAY)