PALU – PT Bank Sulteng menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan melarang pemberian hadiah atau bingkisan kepada seluruh jajaran internal perusahaan, termasuk pada momentum hari raya keagamaan.
Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi prinsip Good Corporate Governance sekaligus upaya memperkuat program pengendalian gratifikasi di lingkungan Bank Sulteng.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas perusahaan serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan secara profesional dan transparan.
“Bank Sulteng berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan berintegritas. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh stakeholder, mitra kerja, dan rekanan agar tidak memberikan bingkisan, hadiah, maupun parsel dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran Bank Sulteng, terutama dalam momentum hari raya atau kegiatan lain yang dipersamakan,” ujar Ramiyatie, belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi rasa hormat atau hubungan baik dengan para mitra kerja. Sebaliknya, hal ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
Pihaknya membuka ruang pelaporan bagi masyarakat atau pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen tersebut.
Laporan dapat disampaikan melalui Sistem Laporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang telah disediakan oleh Bank Sulteng, baik melalui email di whistleblower@banksulteng.co.id maupun melalui layanan WhatsApp dan SMS di nomor 0821 8865 2228.
“Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung komitmen tersebut demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi,” imbuhnya. ***

